Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) kembali melakukan konsolidasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) guna mempersiapkan groundchecking atau pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada Senin (24/2/2025) di Jakarta.
Hal ini sebagai tindak lanjut setelah DTSEN diserahkan kepada Kemensos dan beberapa Kementerian terkait oleh BPS pada Kamis lalu.
“Agenda hari ini terkait persiapan pelaksanaan ground checking DTSEN, yang mana pelaksanaannya nanti akan dilaksanakan oleh pendamping PKH,” kata Joko Widiarto, Plt. Kepala Pusat Data dan Informasi Kemensos. Dalam pelaksanaan pemutakhiran itu terdapat target data yang harus dilakukan validasi dengan sekitar 12,4 juta individu dan menggunakan instrument seperti Regsosek.
Sebelum melakukan validasi ke lapangan, petugas atau pendamping PKH akan mendapatkan pelatihan dalam pengisian Instrumen bersama dengan BPS. “Aplikasi pengisian Instrumen menggunakan aplikasi SIKSMA yang telah dilakukan pengembangan oleh Pusdatin,” kata Joko.
Setelah resmi diterbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No 4 tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), Kemensos melakukan sinkronisasi dalam mendukung pemutakhiran bersama dengan BPS. Dari BPS akan membantu proses pelatihan pendamping sesuai dengan standarisasi, pengawalan groundchecking karena BPS merupakan instansi vertikal yang memiliki jenjang ke Kabupaten. Selain itu juga pengolahan setelah groundchecking untuk pemeringkatan.
Menyampaikan arahan Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Andy Kurniawan selaku Tenaga Ahli Menteri Sosial Bidang Pemberdayaan Pegiat Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam pelaksanaan pelatihan terhadap pendamping PKH sebagai petugas groundchecking harus menjadi prioritas.
“Sehingga hal-hal yang mempengaruhi bisa salur atau tidaknya bansos dengan menggunakan DTSEN di bulan Mei ini harus segera dilakukan percepatan,” ujar Andy.
Berbagai hal yang perlu diperhatikan dalam memberikan pelatihan kepada pendamping PKH yaitu yang pertama adalah jangkauan materi berupa arahan umum agar pendamping PKH mengetahui proses groundchecking bertujuan untuk verifikasi data lapangan. Selanjutnya para pendamping akan dilakukan mapping sesuai dengan sasaran 12 PAS (Pemerlu Atensi Sosial) yang akan dilakukan verifikasi data.
Selain itu terkait tata cara wawancara akan dilakukan oleh BPS yang mencakup definisi, konsep serta variabel. “Sementara pemanfaatan aplikasi, karena media yang akan digunakan untuk melakukan groundchecking dengan memasukkan variabel dan data-data yang dibutuhkan untuk aplikasi akan disampaikan oleh kami Pusdatin,” katanya.
Dalam pelaksanaan verifikasi data perlu diadakannya monitoring dan evaluasi agar meningkatkan akurasi dan transparansi. Andy menambahkan nantinya yang melakukan monitoring dan evaluasi untuk bisa diserahkan kepada BPS Kabupaten/Kota atau Dinas Sosial.
Ke depan, DTSEN tidak hanya digunakan dalam penyaluran bansos dan jaminan sosial namun Andy mengatakan DTSEN juga dibutuhkan untuk profiling pemberdayaan.
Mewakili Deputi Bidang Statistik Sosial, Norma mengatakan dalam pelatihan terhadap petugas groundchecking dari BPS telah mempersiapkan instruktur untuk melatih para pendamping. “Kami menginginkan juga adanya komunikasi dari Kabupaten/Kota dengan para pendamping untuk memastikan jika ada yang belum memahami materi atau variabel yang akan divervalkan,” ujarnya.
Norma juga menambahkan para instruktur ini akan mendapat pelatihan oleh BPS Pusat dihari Rabu (26/2/2025) dan di hari Kamis (27/2/2025) akan dilakukan pelatihan kepada pendamping oleh Instruktur.
(Kontributor : Arif)