oleh

Kemensos Santuni Korban Penembakan KKB dan Balita Korban Kebakaran di Kendari

Kendari – Kementerian Sosial memberikan santunan kepada ahli waris korban penembakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) asal Konawe, Sulawesi Tenggara serta keluarga empat balita korban kebakaran di Kendari pada Mei lalu.

Santunan diberikan secara langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemensos Robben Rico di Kantor Wali Kota Kendari, Jumat (27/6/2025).

“Kami dapat arahan dari Pak Menteri Sosial Saifullah Yusuf untuk ke sini karena Ini merupakan sebuah kewajiban untuk memberikan santunan dan bantuan kepada para korban. Baik yang meninggal maupun luka,” ujarnya seraya menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya para korban.

Dia menambahkan, pemberian santunan merupakan amanat undang-undang yang bertujuan meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

Hasnia (55), ahli waris korban penembakan KKB, menyampaikan bahwa santunan yang diterima akan digunakan untuk melanjutkan pembangunan rumah yang telah dirintis anaknya.

Hasnia kehilangan dua putranya, Yuda Lesmana (36) dan Riki Rahmat (32). Pada April lalu, KKB menembak 11 pendulang emas di Yahukimo, termasuk Yuda dan Riki. Yuda telah lima tahun bekerja di lokasi tersebut, sedangkan Riki baru enam hari menyusul sang kakak sebelum akhirnya menjadi korban.

“Ada rumah yang dia bikinkan untuk saya, kan sekarang numpang saya. Jadi itu mau lanjutkan (pembangunan) rumahnya dengan biaya ini,” kata Hasnia.

Yuda dan Riki merupakan tulang punggung keluarga. Yuda menanggung biaya pengobatan ibunya yang menderita diabetes, sementara Riki menjadi penopang ekonomi bagi istri dan ketiga anaknya.

Selain santunan bagi korban penembakan, Kemensos juga menyerahkan bantuan kepada ayah dari empat balita korban kebakaran di Kendari. Insiden ini menyebabkan tiga balita meninggal dunia, sementara satu lainnya mengalami luka berat.

Adapun besaran santunan yang diberikan yaitu Rp15 juta untuk setiap korban meninggal dunia, dan Rp5 juta bagi korban luka. Total santunan yang disalurkan Kemensos di Sulawesi Tenggara mencapai Rp80 juta, dengan rincian lima korban meninggal dan satu korban luka berat.

Penyaluran santunan ini merupakan bagian dari program Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial dan Non-Alam. Korban konflik sosial juga merupakan bagian dari penerima perlindungan negara, karena konflik sosial termasuk dalam kategori bencana yang menimbulkan penderitaan dan kehilangan serupa dengan bencana alam.

(Kontributor : Arif)

Bagikan