Banyuwangi – TNI AL kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum di wilayah maritim Indonesia. Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) dari Pangkalan TNI AL (Lanal) Banyuwangi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras ilegal jenis arak tanpa cukai di Pelabuhan ASDP Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Minggu malam (27/7).
Dalam operasi yang digelar sekitar pukul 19.00 WIB tersebut, Tim SFQR mengamankan satu unit Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Cahaya Kembar Gemilang dengan nomor polisi BK 7365 DQ. Bus tersebut diketahui memuat minuman keras ilegal jenis arak tanpa cukai sebanyak 2.014 botol, yang terdiri dari 19 dus besar sejumlah 1.245 botol ukuran 650 ml dan 6 dus besar sejumlah 769 botol ukuran 200 ml.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut, yaitu 2 orang sopir dengan inisial TP dan RJ serta 1 kernet dengan inisial IL.
Selanjutnya, para pelaku dan barang bukti yang terdiri dari satu unit bus dan 25 dus berisi minuman keras tanpa cukai diamankan ke Mako Lanal Banyuwangi untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Komandan Lanal Banyuwangi Letkol Laut (P) Puji Santoso, M.Sc. di hadapan awak media pada konferensi pers yang digelar di Mako Lanal Banyuwangi, Senin (28/7) menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan awal minuman keras tersebut akan didistribusikan ke beberapa wilayah di Pulau Jawa, antara lain Pekalongan, Karawang Timur, Cikoko, dan Bogor. Lebih lanjut, seluruh barang bukti beserta pelaku akan diserahkan kepada Bea Cukai Banyuwangi untuk proses lebih lanjut. “Lanal Banyuwangi turut berperan aktif dalam rangka mengamankan Banyuwangi, khususnya di laut,” pungkas Danlanal Banyuwangi.
Keberhasilan ini merupakan komitmen TNI AL dan bukti nyata pelaksanaan arah kebijakan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali agar seluruh jajaran TNI AL selalu senantiasa meningkatkan kesiapsiagaan dan kehadiran dalam rangka upaya pemberantasan segala bentuk barang ilegal, termasuk peredaran minuman keras tanpa izin.
(Dispenal|Karina)