oleh

Ketua RT dan RW Garda Terdepan Informasi Yang Butuhkan

PB|Kediri – Pertemuan berlebel Pembinaan Ketya RT dan RW, dilangsungkan di Balai Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri dan pada pembinaan kali ini sebagai pembicara Danramil Plemahan Kapten Kav Adi, Camat Plemahan, Arief Gunawan, Kepala DPMPD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan pemerintahan Desa), H.Satirin serta seluruh Ketua RT dan RW se-Kecamatan Plemahan, Rabu (03/05/2017).

Bapak Ibu Ketua RT dan RW punya peran besar memverifikasi jumlah penduduk di suatu desa hingga kecamatan bahkan sampai tingkat kabupaten. Dari data berdasarkan Bapak Ibu inilah kita bisa menatap kedepan, dari perencanaan suatu pembangunan untuk masyarakat pedesaan. Jadi, tidak boleh ada yang meremehkan peran besar Ketua RT dan RW,” kata H.Satirin.

Arief Gunawan menambahkan, data statistik yang ada di masing-masing desa, sangat sulit bisa dilakukan hanya bergantung pada input dari perangkat desa, melainkan harus ada input lain yang berada disekitar warga, yaitu Ketua RT dan RW. Data itu bisa dianggap valid bila benar, dapat dipercaya dan dapat dipertanggungjawabkan. Data itu tidak bisa dikatakan valid ,kalau sumbernya tidak tahu menahu jumlah warga yang sebenarnya, dan itu harus dilakukan oleh input yang ada disekitar warga tersebut.

Ketua RT dan RW merupakan garda terdepan dalam mencari infromasi yang kita butuhkan, seperti mengetahui siapa saja kepala keluarga yang tidak memiliki jamban atau rumah masyarakat mana yang temboknya masih berbahan gedek. Apalagi Kodim Kediri dari tahun ke tahun selalu mempunyai program yang mengedepankan keluarga tidak mampu, seperti program jambanisasi atau program rumah tidak layak huni,” jelas Kapten Kav Adi.

Lanjutnya, program jambanisasi akan kesulitan bila tidak ada peran aktif Ketua RT dan RW dalam memberikan masukan informasi, keluarga mana yang sangat membutuhkan atau keluarga mana yang harus diprioritaskan. Demikian juga saat program rumah tidak layak huni, bagaimana Ketua RT dan RW juga turut andil menggerakkan warganya untuk bergotongroyong membantu tetangganya yang kurang beruntung, agar rumahnya dapat naik status menjadi rumah layak huni. Di akhir pembinaan Ketua RT dan RW juga disediakan waktu dengar pendapat yang langsung disampaikan Ketua RT dan RW yang hadir saat itu, dan setiap pendapat diberikan waktu 3 menit ,sedangkan bagi yang ingin memberikan masukan ,dibatasi 5 orang saja. (Penrem 082/CPYJ |red)

Bagikan

Baca Juga