oleh

Klarifikasi Berita: Anggota Kostrad Dikeroyok Pelajar Di Luwu

Terkait peristiwa yang menimpa anggota Yonif Para Raider 433 Kostrad a.n Praka Irham Jaya, yang dikeroyok oleh 18 orang pemuda di Kab. Luwu, Sulawesi Selatan, Kepala Penerangan (Kapen) Kostrad, Letkol Inf Agus Bhakti, S.IP menerangkan dan menegaskan beberapa hal sebagai berikut:
 
  1. Benar bahwa pada pada tanggal 25 Desember 2016 pukul 23.00 Wita terjadi peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh 18 orang pemuda terhadap anggota Kostrad a.n Praka Irham Jaya (Prajurit Yonif Para Raider 433 Kostrad) di Dusun Moris, Desa Seba-seba, Kec. Walenrang Timur, Kab. Luwu.
  2. Keberadaan Praka Irham di tempat tersebut adalah dalam rangka menengok isteri yang baru selesai melahirkan dan atas seijin Dansat. Saat itu, di dekat rumah mertuanya, Praka Irham memergoki adanya sekelompok pemuda yang mabuk pesta miras dan berteriak-teriak sehingga mengganggu ketenangan masyarakat yang sedang istirahat. Praka Irham selanjutnya menegur agar mereka membubarkan diri dan tidak berbuat onar. Karena masih dalam pengaruh miras, sekelompok pemuda yang ditegur ini menolak nasehat dan larangan dari Praka Irham dan malah mengeluarkan kata-kata kasar, sehingga Praka Irhan menghalau mereka dan mengamankan salah satu dari kelompok pemuda tsb yaitu Sdr. Alpan Pausi untuk dipulangkan ke rumah orang tuanya.
  3. Sepulang mengembalikan Sdr. Alpan dari rumah orang tuanya, sekitar 1 Km dari rumah tersebut, Praka Irham dihadang oleh 18 orang tidak dikenal yang diduga kelompok teman minum Sdr. Alpan. Praka Irham dianiaya oleh 18 pemuda tsb sehingga mengalami luka bengkak dan lecet pada bagian dahi, luka terbuka pada pelipis kanan, luka lecet pada bahu kanan, luka lecet lengan atas tangan kiri dan tangan kanan. Setelah menerima perawatan di RS. Sawerigading Palopo, saat ini Praka Irham dalam kondisi sadar dapat berkomunikasi seperti biasa.
  4. Tindakan yang dilakukan oleh Praka Irham merupakan wujud kepedulian dalam memberikan rasa aman serta senantiasa menjadi pelopor dalam usaha-usaha membantu mengatasi kesulitan masyarakat di sekelilingnya, sesuai dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI.
  5. Tindak lanjut kasus ini ditangani melalui proses hukum terhadap pelaku yang sudah tertangkap dan upaya pencarian terhadap pelaku lainnya oleh Polres Luwu.

(penkostrad\red)

Bagikan

Baca Juga