oleh

Koarmada III Gelar Sosialisasi Hukum: UU No. 66 Tahun 2024 Tentang Pelayaran dan Penyelesaian Perkara Personel TNI AL

Sorong  – Komando Armada III (Koarmada III) menyelenggarakan sosialisasi hukum bertajuk “UU No. 66 Tahun 2024 Tentang Pelayaran dan Proses Penyelesaian Perkara Pidana dan Disiplin Personel TNI Angkatan Laut.” Kegiatan ini bertempat di Mako Koarmada III, Katapop, Kabupaten Sorong, dan dipimpin langsung oleh Pangkoarmada III, Laksamana Muda TNI Hersan, S.H., M.Si. Senin(6/1/25)

Sosialisasi ini menghadirkan Kadiskum Koarmada III, Kolonel Laut (H) Abdul Halid Sabale, S.H., sebagai narasumber utama. Acara dimulai dengan sambutan dari Pangkoarmada III, dilanjutkan dengan paparan materi oleh Kadiskum, diskusi, serta sesi tanya jawab yang interaktif.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat jajaran Koarmada III, termasuk: Kas Koarmada III Laksma TNI Singgih Sugiarto, S.T., M.Si., , Ir Koarmada III Kolonel Laut (T) Al Sunaryo, S.T., M.Tr. Opsla., CRMP.,Kapok Sahli Pangkoarmada III Kolonel Laut (E) Heriyanto, S.T., M.M.,Danguspurla Koarmada III, Para Danlantamal, Danlanal jajaran Koarmada III, Danguskamla Koarmada III,Para pejabat utama (PJU) dan Kasatker Koarmada III, Para Komandan KRI di bawah jajaran Koarmada III.

Dalam sambutannya, Pangkoarmada III menekankan pentingnya pemahaman hukum yang mendalam bagi para komandan di lingkungan TNI Angkatan Laut.
“Dalam konteks penegakan hukum, para komandan memiliki kewenangan khusus yang telah diatur dalam regulasi dan perundang-undangan. Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman tentang kewenangan, prosedur, dan tindakan yang dapat diambil, baik di laut maupun di pangkalan, agar pelaksanaannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas Pangkoarmada.

Beliau juga menyoroti pentingnya kecermatan dalam menerapkan aturan hukum.
“Saya berharap, melalui sosialisasi ini, tiap-tiap komandan dapat memahami proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dengan pemahaman tersebut, diharapkan penerapan pasal-pasal hukum dalam penyidikan dapat dilakukan secara tepat, sehingga proses hukum berjalan sesuai Undang-Undang No. 66 Tahun 2024,” tambahnya.

Pangkoarmada III mengingatkan bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh seorang komandan tidak hanya mencerminkan pribadi individu, tetapi juga membawa citra instansi TNI Angkatan Laut secara keseluruhan.

Dalam sesi paparan, Kadiskum Koarmada III, Kolonel Laut (H) Abdul Halid Sabale, S.H., menjelaskan secara rinci poin-poin penting dalam UU No. 66 Tahun 2024, termasuk implementasi hukum di lapangan, kewenangan komandan, serta prosedur penyelesaian perkara pidana dan disiplin. Sesi diskusi dan tanya jawab yang diadakan setelahnya berlangsung interaktif, dengan para peserta aktif mengajukan pertanyaan terkait penerapan hukum dalam tugas operasional di lapangan.

“Semoga kegiatan ini memberikan manfaat besar dalam meningkatkan kualitas dan profesionalisme para komandan di lingkungan TNI AL, khususnya Koarmada III,” tutup Pangkoarmada.

Kegiatan ini diharapkan mampu memberikan pemahaman hukum yang lebih baik kepada seluruh peserta, sehingga dapat mendukung tugas dan tanggung jawab mereka dalam menjaga kedaulatan maritim Indonesia secara profesional dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

(Dispenkoarmada III|Ajik)

Bagikan

Baca Juga