oleh

KODIM 0716 DEMAK IKUTI APEL KONSOLIDASI MENGAWAL KEBHINEKAAN

    9PB|Demak – Dalam rangka mengawal kebhinekaan, Jajaran Kodim 0716/Demak beserta Kepolisian Resor Demak menggelar apel konsolidasi pasukan secara serentak bertempat di Alun Alun Masjid Agung Demak pada Senin (28/11/16).
Bertindak selaku Inspektur Upacara Kapolres Demak AKBP Heru Sutopo, SIK dengan Komandan apel Kapolsek Wonosalam IPTU NURMIDI dengan Pasukan apel yang terdiri dari Kodim 0716/Demak, Polres Demak, Dishubmenkominfo, Satpol PP, Banser, Linmas, Senkom Demak lebih kurang 500 orang.8Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Demak, membacakan amanat Kapolda Jawa Tengah, apel gelar pasukan ini merupakan Representasi dari kesiapan kita untuk antisipasi Adanya rencana unjuk rasa pada tanggal 2 Desember 2016 mendatang. Tidak menutup Kemungkinan aksi unjuk rasa nanti akan Mengganggu ketertiban umum, melanggar Hukum, dan menyebabkan kemacetan. Apabila Hal tersebut terjadi, maka perlu adanya upaya Pembubaran terhadap aksi unjuk rasa Tersebut. Kita tentu masih mengingat peristiwa Unjuk rasa pada tanggal 4 november 2016 di Jakarta yang berakhir dengan kericuhan dan Pelanggaran hukum, meskipun pada awalnya Diharapkan berlangsung tertib dan damai. 6Justru di akhir-akhir aksi unjuk rasa tersebut, Masuk kelompok-kelompok yang Berkepentingan untuk memecah–belah, Membuat onar dan mendalangi aksi kekerasan. Situasi seperti inilah yang sangat rawan dan Harus selalu kita waspadai, agar unjuk Rasa/demonstrasi yang akan dilakukan tidak Bergeser ke arah tindakan kriminalitas, ada Upaya mengganggu keutuhan persatuan dan Kesatuan bangsa bahkan mengandung upaya Makar terhadap pemerintahan yang sah. Untuk itu, kita perlu melakukan upaya Pencegahan dan penyekatan terhadap Kelompok–kelompok massa yang akan Bergabung dengan kelompok–kelompok massa Lainnya di jakarta untuk berunjuk rasa serta 5 Melakukan orasi dan tuntutan terkait dengan Kasus penodaan agama yang dilakukan oleh Saudara basuki cahaya purnama alias ahok, ujar Kapolres. 4Pada tanggal 25 november kemarin, saya Selaku Kapolda Jawa Tengah telah Mengeluarkan maklumat untuk melarang  Warga atau kelompok massa dari jawa tengah Berangkat dan bergabung mengikuti aksi unjuk Rasa/demonstrasi ke jakarta. Meskipun kita  Telah mengeluarkan larangan tersebut, Indikasi pergerakan di mungkinkan masih tetap Akan terjadi. Oleh karena itu, segera lakukan Tindakan tegas dan profesional sebelum Mereka benar-benar berangkat ke jakarta Dengan didasarkan pada maklumat tersebut. Pendekatan–pendekatan kepada tokoh-Tokoh agama dan tokoh–tokoh kelompok-Kelompok massa perlu terus kita lakukan Melalui ajakan–ajakan, dialog-dialog dan Komunikasi yang intensif, baik melalui kegiatan Silaturahmi, mujahadah, istigosah, dan lain Sebagainya, sehingga dapat mencegah massa  Dari jawa tengah bergabung dalam kegiatan Aksi unjuk rasa/demonstrasi di jakarta dan Silahkan untuk melakukan aksinya di wilayah Kota/kabupaten di jawa tengah, jelasnya.3

Sementara itu, dalam penanganan Terhadap aksi unjuk rasa/demonstrasi, Lakukan upaya pengamanan dengan proaktif, Humanis dan simpatik sepanjang berlangsung  Unjuk rasa/demonstrasi. Apabila situasi Mendesak, hindari adanya penggunaan peluru Tajam. Utamakan penggunaan tangan kosong, Gas air mata atau water canon dan Maksimalkan penggunaan tongkat. Namun Apabila di lapangan terjadi tindakan Kriminalitas seperti penjarahan, perusakan dan Lain sebagainya, maka perlu adanya tindakan Tegas terhadap aksi tersebut. Pedomani Peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam Pengendalian dan penanganan massa di Lapangan.

Pada kesempatan ini, kami mengucapkan Terima kasih kepada gubernur Jawa Tengah beserta forkopimda yang akan selalu Mendukung dan membantu polri, khususnya Polda Jawa Tengah, dalam melakukan tugas  Pengamanan ini. Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada Pangdam IV / Diponegoro yang selama ini selalu siap mendukung dan telah terjun langsung bersama Polda Jateng Melakukan tugas pengamanan sebagai wujud Kebersamaan dan pengabdian kita kepada Masyarakat, bangsa dan negara demi Keutuhan persatuan dan kesatuan negara Kesatuan Republik Indonesia. Selanjutnya, dengan ketulusan dan Kesungguhan hati, mari kita laksanakan Pengamanan terhadap rencana aksi unjuk Rasa/demonstrasi pada tanggal 2 desember 2016 nanti dengan sebaik-baiknya, sehingga Dapat mewujudkan dan memelihara situasi Keamanan dan ketertiban masyarakat yang Kondusif dan aman terkendali, menjaga Ketertiban umum, melindungi hak–hak asasi Dan kebebasan warga negara, serta menjamin Keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa, pungkasnya.

Selesai apel selanjutnya dibacakan Maklumat Kapolda Jateng Nomor : Mak / 01 / XI / 2016 tentang penyampaian pendapat dimuka umum  / unjukrasa / demonstrasi, yang selanjutnya dilaksanakan penyerahan maklumat Kapolda Jateng oleh Kapolres Demak kepada Bupati Demak, Wakil Bupati Demak, Forkompimda Kab. Demak, Pimpinan ormas islam dan para ulama.dengan isi maklumat sbb:

  1. Agar masyarakat Jawa Tengah dalam menyampaikan pendapat di muka umum/unjuk rasa/demonstrasi, dilaksanakan di Wilayah Kabupaten/Kota masing-masing se-Provinsi Jawa Tengah, yang pelaksanaannya dibatasi mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB;
  1. Dalam menyampaikan pendapat di muka umum/unjuk rasa/demonstrasi, masyarakat Jawa Tengah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain,  mematuhi hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak mengganggu ketertiban umum serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa;
  1. Dalam menyampaikan pendapat di muka umum dilarang membawa senjata api, senjata tajam, senjata pemukul, atau benda-benda yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan dapat diancam hukuman selama 10 tahun, hukuman seumur hidup dan maksimal hukuman mati;
  1. Pemberi fasilitas sarana dan prasarana dalam menyampaikan pendapat di muka umum/unjuk rasa/demonstrasi yang menimbulkan tindak pidana dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
  1. Penggunaan sarana transportasi/angkutan untuk kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum/unjuk rasa/demonstrasi harus sesuai dengan trayek dan peruntukannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Demikian Maklumat ini dibuat untuk dipatuhi dan dilaksanakan, demi terwujudnya keamanan dan ketertiban masyarakat serta terjaganya keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.(Pendim 0716/Demak|red)

Bagikan

Baca Juga