
Tanjungpinang — Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Utara wilayah kerja Kepulauan Riau berkolaborasi dengan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan kegiatan penguatan HAM bagi pelaku usaha. Kegiatan yang dihadiri Ketua BKOW sekaligus Wakil Ketua Dekranasda Provinsi Kepri, Nenny Dwiyana Nyanyang, Kepala Kanwil KemenHAM Sumut wilayah kerja Kepri, Dr. Flora Nainggolan yang hadir via daring, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kepri Riki Rionaldi, serta narasumber dari Kanwil Kemenkum Kepri ini menandai sinergi strategis antara lembaga pemerintah dan organisasi pengrajin dalam membangun kesadaran HAM di kalangan pelaku usaha. (14/10/2025)
Nenny dalam sambutannya menyampaikan filosofi penting bahwa “menerapkan prinsip-prinsip HAM dalam usaha kita bukanlah sebuah beban, melainkan sebuah investasi jangka panjang.” Pernyataan ini menekankan bahwa integrasi HAM dalam praktik bisnis bukan sekadar memenuhi kewajiban hukum, tetapi merupakan strategi bisnis yang berkelanjutan untuk membangun reputasi dan kepercayaan publik. Ketua BKOW juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian HAM yang telah berkolaborasi dengan Dekranasda Provinsi Kepri dan mengharapkan kolaborasi ini terus berlanjut untuk kegiatan-kegiatan lainnya.
Kegiatan yang dibuka oleh pembawa acara dan disambut oleh Kepala Kanwil KemenHAM Sumut wilayah kerja Kepri ini dilanjutkan dengan pemaparan dari narasumber Kanwil Kemenkum Kepri yang memberikan perspektif hukum tentang implementasi HAM dalam praktik bisnis. Sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif menunjukkan antusiasme pelaku usaha dalam memahami bagaimana mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM dalam operasional bisnis mereka, terutama dalam konteks usaha kecil dan menengah serta kerajinan yang menjadi fokus Dekranasda.
Kolaborasi antara KemenHAM dan Dekranasda ini menjadi model sinergi yang efektif dalam menyebarluaskan kesadaran HAM kepada pelaku usaha, khususnya UMKM dan pengrajin yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah. Dengan pendekatan yang menempatkan HAM sebagai investasi jangka panjang, diharapkan pelaku usaha di Kepulauan Riau dapat membangun praktik bisnis yang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi tetapi juga menghormati hak-hak pekerja, konsumen, dan masyarakat, sejalan dengan visi bisnis berkelanjutan dan berkeadilan.
(Kontributor : Novian)