oleh

KOMANDAN LANTAMAL XIII BERSAMA KETUA BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA

  PB|Tarakan – Belum lama ini Tim Eastern Fleet Quick Response (EFQR) Lantamal XIII menangkap seorang pengedar narkotika golongan 1 (shabu-shabu) yang ditangkap diperairan Tarakan dengan menggunakan speed boat (09/03), selanjutnya pelaku beserta barang bukti diserahkan ke BNN untuk penyelesaian penyidikan lebih lanjut.

Pagi tadi, Rabu (22/03) Komandan Lantamal XIII Laksamana Pertama TNI Ferial Fachroni menghadiri undangan BNN dalam pemusnahan barangbukti narkotika sebagai tindak lanjut dari penyelesaian semua kasus tindak pidana narkotika yang berasal dari dua pelaku yaitu Eka Lestari Binti Djafri dan Arif Bin Wawan, salah satunya adalah tangkapan Tim EFQR Lantamal XIII yang diserahkan ke BNN.

Pemusnahan barang bukti narkotika di BNN dihadiri oleh Kepala BNN Tarakan, Kasat Reskoba Polres Tarakan, Staf Pengadilan, Staf Kejaksaan dan Staf Labkesda Tarakan. Sebelum dilakukan pemusnahan, semua barang bukti tersebut terlebih dahulu dilakukan uji laboratorium di labkesda kota Tarakan. Setelah selesai dilaksanakan uji laboratorium barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air yang ada di dalam ember secara satu persatu kemudian barang bukti tersebut di aduk hingga larut.

Penangkapan pelaku pengedar narkotika oleh Lantamal XIII dan ikut serta dalam pemusnahan barang bukti narkotika di BNN merupakan bentuk peran aktif Lantamal XIII dalam upaya P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba). (dispenlantamal XIII|red)

Bagikan

Baca Juga