
Medan — Komisi XIII DPR RI berkomitmen mendukung pembentukan Kantor Wilayah KemenHAM Kepulauan Riau setelah mendengar langsung tantangan kelembagaan yang dihadapi Kanwil KemenHAM Sumatera Utara dalam Rapat Dengar Pendapat di Hotel Grand Cityhall Medan. Pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi XIII H. Sugiat Santoso ini dihadiri Kepala Kanwil KemenHAM, Kanwil Kemenkum, Ditjen Pemasyarakatan, Ditjen Keimigrasian, LPSK, dan Komnas HAM Sumut, dan menciptakan forum dialog strategis antara legislatif dan eksekutif. (03/10/2028)
Kepala Kanwil KemenHAM Sumut, Dr. Flora Nainggolan memaparkan tiga persoalan mendasar yang menghambat pelayanan HAM optimal. Wilayah kerja yang dirangkulnya mencakup dua provinsi—Sumut dan Kepri—tanpa pejabat struktural di Kepri, hanya diwakili satu koordinator. Kanwil KemenHAM Sumut di Medan pun masih beroperasi di Kanwil Hukum sehingga mengurangi efektivitas operasional. Yang paling krusial adalah keterbatasan SDM: hanya 10 orang untuk Kepulauan Riau yang geografisnya menantang dengan lautan sebagai pemisah wilayah, dan 33 orang untuk melayani 33 kabupaten/kota di Sumut.
“Kepulauan Riau adalah wilayah strategis perbatasan dengan kompleksitas geografis tinggi yang memerlukan perhatian khusus,” tegas Flora.
Flora menyampaikan tiga harapan strategis kepada DPR RI: percepatan pembentukan Kanwil HAM Kepri sebagai entitas tersendiri, penyediaan kantor sebagai simbol marwah kelembagaan dan pusat koordinasi pelayanan HAM yang representatif, serta penambahan SDM signifikan untuk wilayah kerja yang luas dan menantang.
Merespons paparan tersebut, Komisi XIII memberikan tiga komitmen konkret: mencatat seluruh tantangan untuk ditindaklanjuti melalui fungsi legislasi dan penganggaran, mengupayakan dukungan konkret untuk pembentukan Kanwil HAM Kepri dan penambahan SDM beserta sarana prasarana kelembagaan, serta menegaskan pentingnya sinergi antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam memperkuat pelayanan publik berbasis HAM.
Keterlibatan langsung Komisi XIII menunjukkan fungsi pengawasan dan penganggaran yang responsif terhadap kebutuhan riil di lapangan.
RDP ini menjadi momentum penting penguatan kelembagaan pasca transformasi Kementerian Hukum dan HAM, di mana setiap entitas baru membutuhkan dukungan infrastruktur, SDM, dan anggaran memadai.
(Kontributor : Novian)