Surabaya – Dalam upaya mencegah penyalahgunaan teknologi di kalangan prajurit, Kodim 0830 Surabaya menggelar pemeriksaan ponsel anggota guna mengantisipasi keterlibatan dalam judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Kegiatan ini dipimpin oleh Pasi Intel Kodim 0830 Surabaya, Mayor Inf Iwandono, SH, MH, bertempat di Markas Kodim 0830 Surabaya, Senin (3/2).
Mayor Inf Iwandono menegaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan prajurit tidak terjerumus dalam praktik ilegal yang dapat merugikan diri sendiri maupun institusi. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh personel Kodim 0830 tidak terlibat dalam judi online maupun pinjaman online ilegal yang dapat berakibat fatal, baik dari sisi finansial maupun kedisiplinan,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan ini, setiap ponsel milik prajurit diperiksa secara acak untuk memastikan tidak ada aplikasi atau aktivitas yang mencurigakan terkait judol dan pinjol ilegal. Selain itu, prajurit juga diberikan edukasi mengenai bahaya dari praktik-praktik tersebut, termasuk risiko ketergantungan, masalah keuangan, hingga potensi pelanggaran hukum dan disiplin militer.
“Kami mengimbau seluruh anggota untuk bijak dalam menggunakan teknologi. Jangan sampai karena tergoda keuntungan instan, justru berujung pada kehancuran karier dan kehidupan pribadi,” tambah Mayor Iwandono.
Langkah ini sejalan dengan instruksi dari pimpinan TNI AD yang terus memperketat pengawasan terhadap anggotanya dalam menghadapi maraknya judi online dan pinjaman online ilegal. Kodim 0830 Surabaya berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan agar seluruh prajurit tetap berada dalam koridor disiplin serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
(Pendim0830|Sugeng)