oleh

Koramil dan Polsekta Krembangan Surabaya Kompak Nobar ILC

7-koramil-dan-polsekta-krembangan-surabaya-kompak-nobar-ilc-2 PB | Surabaya – Anggota Koramil 0830/01 Krembangan jajaran Kodim 0830/Surabaya Utara bersama anggota Polsekta Krembangan nonton bareng (Nobar) Indonesia lawyers Club (ILC) program TV ONE  bertempat di Mapolsekta Krembangan, Jl. Kalianak Timur 153, Kota Surabaya, Selasa (8/11/2016) malam.

Kegiatan Nobar pada ILC TV ONE di pimpin langsung Danramil Krembangan Mayor Czi M. Lutfi dan Kapolsekta Krembangan Kompol Khoirul AnamAdapun tema ILC (Selasa red) malam mengangkat tema “Setelah 411” atau menanggapi issu setelah aksi damai tanggal 4 November 206 yang dilakukan oleh sejumlah gabungan Ormas Islam, dimana demo besar-besaran ini digelar untuk mendesak aparat hukum menindak tegas yang terkait tuduhan penistaan agama.7-koramil-dan-polsekta-krembangan-surabaya-kompak-nobar-ilc-3

Kegiatan Nobar ini merupakan bentuk kekompakan TNI-Polri dalam bertugas dan atas perintah dari Komando Atas baik dari TNI maupun POLRI kepada seluruh jajarannya masing-masing, karena pada acara ILC ini akan menghadirkan Nara sumber diantaranya Panglima TNI dan Kapolri.

Dalam kesempatan tersebut, Danramil 0830/01 Krembangan Mayor Czi M. Lutfi menyampaikan ucapan terimakasih atas apresiasi Kapolsek Binangun yang memberikan tempat dan fasilitas atas terselenggaranya acara nonton bareng ini, dan mengharap kedepan kegiatan seperti ini akan terus dilaksanakan di event-event lainnya untuk memperlihatkan kepada masyarakat bahwa kondisi wilayah tetap dalam keadaan kondosif tercermin dengan soliditasnya aparat kewilayahan” jelas Mayor Czi M. Lutfi.7-koramil-dan-polsekta-krembangan-surabaya-kompak-nobar-ilc-1

Di tempat yang sama Kapolsekta Krembangan Kompol Khoirul Anam menyampaikan, “Ini merupakan bentuk wujud kekompakan dari institusi Polri, TNI dan Ulama bersinergi dalam menciptakan kebersamaan dan memperkokoh silaturahmi agar tidak mudah terpecah-belah terutama terkait adanya issu-issu SARA.  Polri dan TNI tetap mengawal warga negara untuk menyampaikan pendapat dimuka umum dengan syarat harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”, jelas Kompol Khoirul Anam.(penrem 084|red)

Bagikan

Baca Juga