oleh

Koramil Tambaksari dan Petugas Gabungan Tiga Pilar Gelar Razia Masker

Surabaya – Koramil Tambaksari bersama petugas gabungan tiga pilar melaksanakan kegiatan operasi penerapan protokol Kesehatan Sesuai Perwali Nomor 67 Tahun 2020, Pasal 38 yang berokasi di Jl. Gading 1, Kelurahan Gading, Kecanmatan Tambaksari,Kamis (07/01/2021).

Dalam kegiatan tersebut petugas menjaring pukuhan masyarakat berkendara R2, dan R4 Yang Tidak mematuhi protokol kesehatan.

Danramil Tambaksari Kapten Inf Ibnu Suwardo, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk percepatan penanganan covid -19, khususnya ditambaksari.

“Para pelanggar aang terjaring, langsung Disita KTP, dan atau dengan dengan membayar denda sebesar Rp. 150.000,- yang harus dibayar ke kas daerah melalui rekening bank jatim”,jelasnya.

“Petugas akan terus bergerilya untuk menekan penyebaran covid -19 yang akhir akhir saat ini meningkat”,tandasnya. (Sugeng|red)

Bagikan

Baca Juga