Jakarta – Daycare adalah lembaga non formal yang keberadaannya diakui oleh negara atau pemerintah selama daycare itu dikelola dengan izin legalitas yang benar.
Nah kalau yang di Depok itu kan legalitasnya bermasalah karena izin yang dimiliki adalah berasal dari dinas penanaman modal Kota Depok. Izinnya itu untuk PAUD dan TK sementara mengelola tempat menjadi daycare itu yang bermasalah.
Demikian dikatakan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan saat menjadi Narasumber Dialektika Demokrasi bertema “Mencari Solusi Mencegah Kekerasan Terhadap Anak di Indonesia” di Ruang PPIP, Gedung Nusantara 1, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/8/2024).
Menurut Kawiyan, terungkapnya kasus kekerasan di suatu daycare di Kota Depok terdapat hikmah.
“Di sisi lain juga ada hikmahnya karena ternyata memang banyak daycare terutama di Depok yang legalitasnya bermasalah. Ya dari penelusuran yang dilakukan oleh dinas pendidikan Kota Depok ternyata dari 110 daycare yang mempunyai izin hanya 12. Ini kan berarti yang lain abal-abal,” kata Kawiyan.
Kawiyan mengatakan, 12 daycare yang memiliki izin pun harus dilihat dulu kondisi tempatnya.
“Bagaimana apakah sumber data manusia (SDM)-nya memenuhi syarat kemudian juga lingkungannya apakah nyaman dan ramah untuk anak, juga itu harus dilihat,” ujar Kawiyan.
Kawiyan mengungkapkan, pemerintah sebetulnya sudah mengeluarkan peraturan berupa Peraturan Mendikbud nomor 84 tahun 2014 yang mengatur tentang pendirian satuan pendidikan anak usia dini.
“Ini hanya memang oleh masyarakat tidak dipatuhi ya kemudian kenapa sih daycare yang melakukan kekerasan itu ramai ya karena memang itu kan peserta atau anak-anak yang dititipkan di daerah itu kan,” tutur Kawiyan.
Kawiyan mengingatkan, anak-anak yang sedang berada dalam usia tumbuh kembang antara dua sampai 4 tahun sangat rawan apabila mengalami suatu trauma.
“Kalau dia mengalami sesuatu yang trauma atau apa maka itu akan sangat membekas di saat anak tersebut sedang tumbuh berkembang seperti trauma kecemasan dan depresi gangguan perkembangan perubahan perilaku pola pikir dan sebagainya,” sebut Kawiyan.
Rekomendasi KPAI
Atas terjadinya kasus penganiayaan anak-anak di daycare itu, lanjut Kawiyan, maka KPAI mengeluarkan suatu rekomendasi.
“Rekomendasi KPAI terhadap kasus Depok dan juga di tempat lainnya perlu di data kembali ada berapa dicatat kembali cek kembali statusnya legalitasnya bagaimana kemudian kelayakannya layakannya bagaimana lingkungannya juga SDM-nya apakah SDM-nya sesuai yang ditentukan apa tidak,” tegas Kawiyan.
Selanjutnya, tambah Kawiyan, KPAI juga merekomendasikan kepada pemerintah dalam hal ini Kemendikbud untuk membuat regulasi yang mampu melindungi anak, agar anak itu terjamin rasa amannya dan terjamin keselamatannya.
“Ke depan jadi kalian buka itu harus ramah anak ya dan dan sebagainya. Payung hukumnya ikut ke peraturan Permendikbud nomor 84 tahun 2014 itu pun sudah sudah 10 tahun peraturan itu dibuat dan sudah 10 tahun ya sudah banyak perkembangan yang sudah teknologi dan sebagainya maka perlu dibuat regulasi baru yang mengatur pendidikan anak usia dini termasuk di dalam daycare,” tuntas Kawiyan. (Red/Rafi)