Sidoarjo – Lagi lagi, Satuan Tugas Pengamana (Satgaspam) TNI AL bersama stakeholder Bandara Juanda berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) bernilai sembilan milyar rupiah yang akan diselundupkan dengan tujuan Singapura melalui Terminal 2 Bandara Internasional Juanda.
Hal tersebut diungkapkan Komandan Satgaspam TNl AL Bandara Juanda, Letkol Laut (P) Dani Widjanarka mewakili Komandan Lanudal Juanda Kolonel Laut (P) Dani Achnisundani pada Press Conference yang digelar di Loby Mako Lanudal Juanda Puspenerbal, Sidoarjo, Minggu (9/2/2025).
Dani -sapaan akrab Dansatgaspam Juanda ini- mengatakan, penggagalan ini berawal dari Informasi intelejen dan dilanjutkan dengan analisa penumpang keberangkatan melalui PRM, Diindikasikan membawa BBL yang dibawa dengan Flight Scoot Tiger Air TR263 SUB-SIN.
Berdasarkan Informasi tersebut, Satgaspam TNI Bandara Juanda dan Tim P2 KPPBC TMP Juanda melaksanakan pengawasan secara ketat terhadap barang dan penumpang.
Dari hasil screening dan pemeriksaan fisik secara mendalam serta tampilan pemeriksaan X-Ray yang mencurigakan lanjutnya, didapati 2 Box berisikan 49 Bungkus Plastik Benih Bening Lobster total 60.250 ekor dengan rincian 59.154 ekor (BBL) Jenis Pasir dan 1.051 Ekor Benih Bening Lobster (BBL) Jenis Mutiara dengan Total Nilai 9.083.300.000.
Dalam proses pengamanan didapati inisial RP (40 Th) yang setelah dilaksanakan pengembangan terduga pelaku lainnya dapat diamankan dalam waktu yang singkat. Dari pengembangan tersebut, diamankan 2 orang lainnya yaitu KH (29Th) dan AB yang merupakan pekerja di salah satu perusahaan penggiat di Bandara Internasional Juanda.
Kegiatan penyelundupan BBL ini tegasnya, melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tindak pidana di bidang kepabeanan, yaitu mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean sebagaimana di atur dalam Pasal 102A huruf a pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Kemudian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (yang diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009) Pelanggaran: Pengiriman benih lobster ke luar negeri tanpa izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bertentangan dengan ketentuan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya perikanan.
Dengan Sanksi Pidana Penjara Bisa dikenakan hukuman penjara selama paling singkat 1 tahun dan paling lama 6 tahun, tergantung pada beratnya pelanggaran. Denda: Bisa dikenakan denda hingga Rp 1,5 miliar.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pelanggaran: Benih lobster termasuk dalam kategori biota laut yang harus dilindungi untuk mencegah eksploitasi berlebihan.
Menurut Dani, ekspor BBL tanpa izin, dapat merusak kelestarian ekosistem laut Indonesia. Pidana Penjara: Pelanggaran ini dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun. Denda yang dikenakan dapat mencapai Rp 100 juta atau lebih, tergantung pada jenis dan volume pelanggaran.
Kemudian dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Pelanggaran: Pengiriman benih lobster juga terkait dengan peraturan karantina untuk mencegah penyebaran penyakit ke negara lain dan untuk menjaga kelestarian sumber daya alam. Pidana Penjara: Pelanggaran dapat dikenakan hukuman penjara hingga 5 tahun. Denda yang dikenakan bisa mencapai Rp 100 juta.
Selanjutnya Terduga pelaku dan Barang Bukti diserah Terima kan ke KPPBC TMP Bea Cukai Bandara Juanda guna dilaksanakan pendalaman serta proses lebih lanjut.
Dani menegaskan, Lanudal Juanda sebagai Leading Sector dan Coordinator seluruh Pengamanan khususnya Wilayah Bandara Juanda yang merupakan Enclave Civil bersama Stakeholder, berkewajiban dalam penegakkan hukum, ketertiban, dan keamanan di Bandara Juanda dan berkomitmen untuk bersama-sama memberantas tindakan ilegal dan melanggar hukum di kawasan Bandara Juanda.
“Hal ini juga merupakan wujud nyata TNI AL hadir dalam menjaga kelestarian sumber daya alam laut Indonesia,” pungkasnya.
(Dispenpuspenerbal|Rohman|red)