oleh

LPK-YKBA EKSEKUSI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA, TERBITKAN PERINTAH ADMINISTRATIF IMPERATIF TERHADAP PENGGUNA ANGGARAN KABUPATEN LAMPUNG TIMUR

Lampung Timur — Lembaga Perlindungan Konsumen – Yayasan Konsumen Berdaya Abadi (LPK-YKBA) secara resmi mengaktifkan mekanisme penegakan hukum administrasi negara melalui penerbitan Perintah Administratif Nomor 012/DPW-YKBA/DPA/APBD/XII/2025 yang ditujukan kepada Pengguna Anggaran (PA) Kabupaten Lampung Timur.

Instrumen ini merupakan perintah hukum publik yang bersifat imperatif dan mengikat (dwingend recht) yang dikeluarkan dalam kerangka pengawasan kepatuhan jabatan publik terhadap kewajiban konstitusional atas keterbukaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Realisasi APBD Tahun Anggaran 2025.

LPK-YKBA menegaskan bahwa perintah administratif ini bukan permohonan, bukan imbauan, dan bukan klarifikasi administratif, melainkan tindakan hukum administratif aktif yang sah untuk menguji pelaksanaan asas legalitas, akuntabilitas, dan transparansi fiskal dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

TANGGUNG JAWAB MUTLAK JABATAN PENGGUNA ANGGARAN

Secara yuridis, jabatan Pengguna Anggaran merupakan titik pertanggungjawaban hukum utama yang bersifat atributif, melekat, dan final. Mengacu pada Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kewajiban pengelolaan dan keterbukaan keuangan daerah berada langsung pada Pengguna Anggaran dan tidak dapat didelegasikan (non-delegable duty).

Setiap upaya pengalihan tanggung jawab kepada organisasi perangkat daerah (OPD), pejabat teknis, atau struktur di bawahnya merupakan pengingkaran kewajiban jabatan (ambtsverzuim) yang secara hukum tidak menghapus pertanggungjawaban administratif, perdata, maupun pidana dari Pengguna Anggaran.

TENGGAT WAKTU DAN KONSEKUENSI HUKUM

LPK-YKBA menetapkan tenggang waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal diterbitkannya Perintah Administratif ini. Apabila dalam tenggang waktu tersebut perintah tidak dipenuhi, maka secara hukum terbuka mekanisme penegakan lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Konsekuensi hukum dimaksud meliputi, namun tidak terbatas pada:
1) pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
2) delik pidana informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
3) maladministrasi berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

OBJEK PENGAWASAN ADMINISTRATIF

Perintah Administratif ini secara khusus mencakup keterbukaan atas:

a) DPA Sekretariat Daerah, khususnya Program Pelayanan Administrasi Pimpinan;
b) DPA Belanja Hibah, baik dalam bentuk uang maupun barang kepada pihak di luar struktur pemerintahan;
c) DPA Belanja Pemeliharaan yang berkaitan dengan infrastruktur jalan, drainase, gedung, serta aset dan peralatan daerah.
Ketiga klaster tersebut merupakan area fiskal strategis yang berdasarkan hukum positif wajib terbuka dan tidak dapat dikecualikan dari akses publik.

PERLINDUNGAN KEMERDEKAAN PERS DAN HAK PUBLIK

Siaran pers ini disusun berdasarkan data dan norma hukum yang berlaku serta ditujukan semata-mata untuk kepentingan publik. Penerbitan perintah administratif ini tidak dimaksudkan sebagai tuduhan tindak pidana terhadap pihak mana pun.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak-pihak yang merasa keberatan atas substansi pemberitaan dipersilakan menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagai mekanisme penyelesaian yang sah dan konstitusional.

PERNYATAAN KETUA UMUM LPK-YKBA

Ketua Umum LPK-YKBA, Adv. Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL., menegaskan:

“Dalam doktrin hukum administrasi negara, supremasi hukum tidak mengenal kompromi. Perintah administratif ini adalah instrumen uji kepatuhan jabatan publik. Ketika kewajiban transparansi disumbat, hukum bekerja melalui mekanisme pengawasan administratif, audit kepatuhan, dan sengketa informasi sesuai ketentuan yang berlaku.”

ESKALASI KELEMBAGAAN

Sebagai langkah tindak lanjut, Perintah Administratif ini akan ditembuskan kepada Inspektorat Provinsi Lampung dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Lampung guna mendorong pelaksanaan audit kepatuhan (compliance audit) atas pengelolaan APBD Kabupaten Lampung Timur.

Lampung Timur, 29 Desember 2025

KETUA UMUM LPK-YKBA
Adv. EKO PUGUH PRASETIJO, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL.

Bagikan