Depok – Kasus dugaan mafia tanah kembali menghantui Kota Depok, kali ini menimpa Ahmadi warga Kelurahan Mampang. Sengketa tanah ini menyeret keterlibatan bank, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan proses lelang yang dinilai janggal.
Purwo Susanto selaku kuasa hukum Ahmadi mengungkapkan kliennya memang sempat menjadi debitur di Bank BPL Kalimindo dengan status kredit yang macet. Namun, menurutnya, Ahmadi memiliki itikad baik untuk melunasi kewajibannya.
“Klien kami sudah berupaya menyelesaikan kewajiban dengan penuh itikad baik. Kesepakatan sempat dicapai dengan pihak bank, yaitu penyelesaian senilai Rp2,26 miliar,” ujar Purwo saat diwawancarai awak media di kediaman Ahmadi pada hari Selasa (17/12/2024).
“Ahmadi bahkan menyetorkan uang muka sebesar Rp200 juta sebagai bukti komitmen. Namun, masalah muncul ketika proses pelunasan berjalan. Mengingat nominal yang besar, transaksi melalui RTGS memerlukan waktu dan Ahmadi memohon tambahan waktu hingga keesokan harinya,” ungkap Purwo.
Lelang yang diduga janggal terjadi ditengah upaya penyelesaian, kuasa hukum BPN tiba-tiba memerintahkan Ahmadi untuk mengambil cek pada hari yang sama.
“Saat saya bergegas ke lokasi, tiba-tiba diumumkan ada pemenang lelang,” terang Purwo.
Lanjutnya, saat dicek ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), lelang ternyata benar telah dilaksanakan. Namun yang mengejutkan, tidak ada informasi siapa pemenangnya.
“Purwo Susanto selaku kuasa hukum menilai proses ini janggal, apalagi Ahmadi sebagai pemilik aset tidak mendapatkan pemberitahuan resmi,” paparnya.
“Bila klien saya hadir saat lelang dan menyatakan keberatan, lelang tidak akan bisa dilakukan. Ini jelas ada yang tidak beres,” tegas Purwo.
Klarifikasi BPN dipertanyakan kuasa hukum dengan menyoroti sikap BPN Kota Depok yang dinilai tidak transparan. Meski telah berulang kali diajak klarifikasi sejak April hingga Desember 2024, pihak BPN belum memberikan penjelasan formal.
“Kami mempertanyakan kenapa tanah yang menjadi objek sengketa di Pengadilan Negeri Depok ini bisa beralih. Langkah hukum melalui PTUN akan kami tempuh jika tidak ada penjelasan memuaskan,” tambahnya.
Ahmadi berharap keadilan dapat ditegakkan. “Saya minta perhatian dari Presiden Prabowo, DPR RI, Pemkot Depok dan DPRD Depok. Tolong bantu rakyat kecil yang dizalimi, agar hak saya bisa kembali,” memohon dengan penuh harap.
(Kontributor : Rafi)