
Medan — Kesadaran dan pemahaman Hak Asasi Manusia (HAM) sejak dini menjadi kunci lahirnya generasi muda yang berintegritas dan berdaya saing. Untuk itu, Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Sumatera Utara bersama Universitas Medan Area (UMA) menyelenggarakan Penguatan Kapasitas HAM bagi Komunitas Unsur Mahasiswa dengan tema “Mahasiswa Sadar HAM Menuju Indonesia Emas”. Kegiatan ini digelar pada Jumat, 19 September 2025, di Ruang Conference Room Prof. Dr. H.A. Ya’kub Matondang, M.A., Universitas Medan Area.(19/09/2025)
Dalam kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumut diwakili oleh Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM, Ibu Desni Prianty Eff Manik, yang menyampaikan sambutan sekaligus arahan pembuka. Ia menegaskan bahwa implementasi Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM) merupakan pilar penting dalam pembangunan nasional yang inklusif dan berkeadilan. “P5HAM adalah bagian integral dari Asta Cita, delapan program prioritas nasional. Salah satu prioritas utamanya adalah pemajuan HAM, yang menegaskan komitmen negara untuk memastikan hak dan perlindungan yang adil bagi seluruh warga negara,” ujarnya.
Rektor Universitas Medan Area, Prof. Dr. Dadan Ramdan, dalam pembukaannya menyampaikan bahwa HAM merupakan landasan penting dalam membangun masyarakat beradab. Ia menekankan agar mahasiswa mampu mengimplementasikan konsep HAM dalam kehidupan sehari-hari sehingga lahir sumber daya manusia yang berkualitas dan bermoral.
Kegiatan berlanjut dengan pemaparan materi dari tiga narasumber. Ridho Mubarak, menyoroti hak atas lingkungan hidup yang sehat sebagai hak fundamental yang menopang hak-hak lainnya, mulai dari kesehatan hingga pendidikan. “Tanpa lingkungan yang bersih dan lestari, hak-hak dasar manusia terancam,” jelasnya.
Dosen Universitas Medan Area, Dr. Serimin Pinem, menegaskan bahwa mahasiswa adalah wajah masa depan bangsa. Ia menambahkan bahwa HAM mahasiswa masih berada dalam bayang-bayang regulasi, meski telah dijamin oleh konstitusi dan undang-undang, sehingga mahasiswa harus sadar dan berperan aktif sebagai subjek utama pendidikan tinggi.
Sementara itu, Dr. Shulhan Iqbal Nasution, menekankan bahwa penegakan hukum pidana berbasis HAM tidak hanya berfungsi menindak pelaku kejahatan, tetapi juga menjamin penghormatan hak asasi di setiap tahap proses peradilan. “Hukum pidana bukan semata alat kontrol sosial, melainkan instrumen penting untuk pemajuan HAM,” jelasnya.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab. Para mahasiswa aktif bertanya dan mendiskusikan isu-isu strategis terkait materi yang dipaparkan.
Menutup kegiatan, moderator menyampaikan harapan agar seluruh mahasiswa yang hadir semakin memahami pentingnya penghormatan dan pemajuan HAM. Dengan demikian, mereka tidak hanya sadar akan hak-hak yang dimiliki, tetapi juga berkomitmen memperjuangkan dan melindungi hak asasi bersama sebagai bagian dari upaya menuju Indonesia Emas.