oleh

Mengenal Ilmu Forensik Kepolisian

Kombes Pol. Dr. dr. Sumy Hastry Purwanti, DFM., SpF.(Polwan Ahli Forensik Pertama di Asia)

Hukum – Di negara Indonesia ada undang-undang yang mengatur tentang permintaan kepada seorang dokter atau ahli lainnya untuk dimintai bantuannya oleh penegak hukum untuk membuat terang perkara-perkara pidana berupa Hukum Acara Pidana.

Tugas keforensikkan atau keahlian lainnya yang melekat pada seorang dokter wajib dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. Korban juga berhak mendapatkan keadilan yang memadahi. Didalam sistem peradilan di Indonesia ilmu kedokteran forensik merupakan suatu pembuktian secara ilmiah. Pembuktian ilmiah dituangkan kedalam konsep alat bukti syah di dalam KUHAP.

Ahli forensik atau dokter forensik memberikan keterangan ahli untuk memperjelas suatu perkara di persidangan maupun didalam tahap pemeriksaan oleh penyidik atau penuntut umum (pasal 186 KUHAP). Mereka juga bisa melakukan pemeriksaan forensik terhadap suatu barang bukti dan kemudian menuangkannya di dalam suatu alat bukti syah surat (pasal 187 KUHAP).

Pemeriksaan barang bukti manusia didasarkan atas pasal 133 KUHAP disebutkan bahwa setiap dokter (apakah dia dokter ahli kedokteran kehakiman, dokter umum ataupun dokter spesialis) secara implisit dapat dikategorikan sebagi ahli sepanjang dia memang diminta secara resmi oleh penegak hukum yang mempunyai kewenangan untuk itu dan permintaan tersebut dalam kapasitasnya sebagai ahli.

Pada pasal 133 KUHAP tersebut memang sangat jelas yaitu penyidik berwenang meminta keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter atau ahli lainnya.

Pasal 179 ayat (1) lebih memperjelas lagi kewenangan dokter untuk memberikan keterangan ahli. Jadi status dokter tidak dapat dikategorikan sebagai ahli bila tidak ada permintaan resmi untuk itu.

Bila suatu tindak pidana terjadi hendaknya penegak hukum segera mengajukan permintaan bantuan dokter forensik agar tidak disulitkan dengan hal-hal yang bisa merubah barang bukti dalam hal ini tubuh manusia. Dalam korban meninggal dunia penegak hukum segera meminta pemeriksaan luar dan dalam dengan kata lain autopsi.

Di Indonesia autopsi forensik tidak merupakan keharusan bagi semua kematian, namun sekali diputuskan oleh penyidik perlunya autopsi maka tidak ada lagi yang boleh menghalangi pelaksanaannya (dalam pasal 134 KUHAP dan pasal 222 KUHP) dan tidak membutuhkan persetujuan keluarga terdekatnya.

Hasil Autopsi tersebut dituangkan dalam bentuk Visum Et Repertum yang memuat identitas korban, menentukan secara pasti kematian korban, memperkirakan saat kematian, menentukan sebab kematian dan menentukan cara kematian atau memperkirakan cara kematian korban.

Fungsi dari ilmu Kedokteran Forensik yaitu membantu penegak hukum menentukan apakah suatu peristiwa yang sedang diselidiki merupakan peristiwa pidana atau bukan, membantu penegak hukum mengetahui bagaimana proses tindak pidana tersebut (kapan, dimana, dengan apa, bagaimana dan apa akibatnya), karena berburu dengan waktu kematian yang setelah 12 jam saat kematian akan terjadi pembusukan sehingga korban semakin sulit dikenali dan hilangnya ,peyebab pasti kematian akibat pembusukan.

Dalam melakukan autopsi forensik, Diagnosa kasus toksikologi terdiri dari :

1 . Anamnesa yang menyatakan korban kontak dengan racun ssecara infeksi, inhalasi, ingesti, absorbsi, melalui kulit atau mukosa.

2. Tanda dan gejala sesuai dengan tanda /keracunan yang diduga.Adanya gejala klinis yang hanya terdapat pada kasus yang bersifat darurat .kdg sering tanpa disertai data klinis ttg kemungkinan kematian karena kematian mendadak sehingga harus dipikirkan pada kasus mati mendadak,non traumatik yang sebelumnya dalam keadaan sehat.

3. Secara analisa kimia dapat dibuktikan adanya racun didalam sisa makanan /obat/zat yang masuk kedalam tubuh korban.

4. Ditemukan kelainan pada tubuh korban. Secara makros atau mikros yang sesuai dengan kelainan yang diakibatkan oleh racun yang bersangkutan. Otopsi harus segera dilakukan pada setiap kasus keracunan,otopsi lebih penting dilakukan pada kasus yang telah mendapatkan perawatan sebelumnya,dimana pada kasus seperti ini kita tidak akan menemukan racun atau metabolitnya,bisa menemukan kelainan-kelainan pada organ yang bersangkutan.

5.Analisa kimia dapat ditemukan adanya racun atau metabolitnya didalam tubuh/jaringan/cairan tubuh korban secara sistemik. Sehingga analisa kimia mutlak harus dilakukan ,tanpa pemeriksaan tersebut ver yang dibuat tidak dapat memiliki arti dalam hal penentuan sebab kematian.

Analisis toksikologi merupakan pemeriksaan laboratorium yang berfungsi untuk : Analisa tentang adanya racun, analisa tentang adanya logam berat yang berbahaya, analisa tentang adanya asam sianaida,fosfor dan arsen, analisa tentang adanya pestisida baik golongan organichlorin maupun organophosphat, analisa tentang adanya obat obattan, misal : transquikizer,barbiturat,natkotika,ganja dsb.

Analitikaltoksikologi meliputi isolasi,deteksi dan penentuan jumlah zat yang merupakan komponen normal dalam material biologis yang didapatkan dalam otopsi.

Kegunaan toksikologi adalah membantu menentukan sebab kematian. Jika korban masih hidup bisa kita dapatkan dari seluruh organ dan cairan juga jaringan ,mempermudah diagnosa kasus keracunan. Jika korban meninggal dunia??? dan sudah lebih dari 7 hari ??? Sangat berbeda hasilnya. Keracunan karena CO, Sianida, Arsen, Alkohol ,Zat korosif, Hcl, Asam mineral, dll. Untuk itu bila ada kematian mendadak dan diduga karena keracunan, harus segera diperiksa luar dan dalam.

Dalam kedokteran kepolisian kita mengenal olah tkp aspek medis yang sangat berhubungan dengan hasil otopsi untuk menentukan manner, mechanisme and cause of deathnya. Dengan kasus yang terjadi sekarang ini banyak korban meninggal dan diduga tidak wajar. Kita sinkronkan hasil rekam medisnya (pemeriksaan kesehatan sewaktu hidup yang disebut verbal otopsi) dengan aloanamnesa juga ,bagaimana keadaan tkpnya waktu mereka bekerja. Apa mungkin sepertt yangg ramai diduga cod nya????

Bagikan

Baca Juga