Yogyakarta – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyatakan lembaga keuangan mikro syariah seperti Baitul Maal wat Tamwil (BMT) memiliki peran strategis dalam memperkuat ekonomi masyarakat kecil. Oleh sebab itu keberadaan BMT harus mendapat dukungan yang maksimal dari pemerintah agar perannya dalam membangkitkan ekonomi umat semakin luas.
Menkop Ferry menegaskan bahwa ekonomi syariah bukan sekadar sistem keuangan, melainkan jalan hidup yang menegakkan keadilan, kebersamaan, dan keberkahan di tengah masyarakat. Menurutnya, BMT menjadi juga menjadi representasi dari gerakan koperasi yang dibangun berlandaskan semangat tolong-menolong dan gotong royong.
“Saya mengajak sekaligus mendorong BMT dan koperasi pembiayaan syariah lainnya untuk bersama-sama dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih membangun ekosistem yang sebaik – baiknya dan saling memperkuat agar koperasi dapat bangkit menjadi kekuatan ekonomi baru,” kata Menkop Ferry Juliantono dalam sambutannya pada acara Musyawarah Nasional (Munas) V dan Silaturahmi Nasional (Silatnas) 2025 Perhimpunan Baitul Maal wa Tamwil (BMT) dengan Tema “Transformasi Koperasi Menuju Era Modern dengan Tata Kelola yang Baik untuk Mendukung Visi Indonesia Emas 2045” di Yogyakarta, Rabu (15/10).
Turut hadir Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono X, Bupati Kulon Progo Agung Setyawan, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi DIY Agus Mulyono dan Ketua Umum Perhimpunan BMT Indonesia Mursida Rambe.
Menkop Ferry menyebut bahwa keberadaan koperasi termasuk BMT saat ini menghadapi tantangan besar untuk mengejar ketertinggalan dari BUMN maupun swasta, baik dari sisi aset, volume usaha, maupun partisipasi masyarakat. Untuk itu diperlukan upaya transformasi besar-besaran di dalam pengelolaan koperasi dengan melibatkan banyak pihak agar koperasi dapat kembali menjadi Soko Guru Perekonomian Nasional yang sejajar dengan BUMN atau Swasta.
“Transformasi ini menjadi langkah perubahan yang kami maknai sebagai perubahan sistem ekonomi yang semula kapitalistik liberal, kemudian kita kembalikan ke arah yang sesuai amanat konstitusi,” ucapnya.
Menkop menambahkan dengan adanya pertumbuhan ekonomi di desa secara agregat maka hal itu akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional menuju 8 persen. Oleh karena itu kami di Kementerian Koperasi terbuka untuk mendukung apa – apa yang dibutuhkan untuk memperbesar koperasi termasuk BMT di Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Menkop Ferry juga menyatakan bahwa saat ini pemerintah sedang memfinalisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Perkoperasian Nasional sebagai pembaruan atas UU Nomor 25 Tahun 1992 dengan memasukkan klausul yang terkait dengan pengembangan Kopdes/Kel Merah Putih.
“RUU ini membawa perubahan besar, termasuk memasukkan pasal-pasal tentang Kopdes agar menjadi dasar hukum yang kuat dalam pengembangan ekonomi desa,” katanya.
Menkop Ferry juga menyebutkan bahwa berbagai kebijakan pemerintah telah digulirkan untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan koperasi. Salah satunya adalah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2025 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah No.96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
Melalui PP ini, koperasi diizinkan mengelola tambang mineral hingga luasan 2.500 hektar. Menkop Ferry mendorong agar BMT juga dapat terlibat didalam pemberdayaan ekonomi masyarakat di sektor riil salah satunya dengan mendukung kegiatan usaha pertambangan ini.
“Perjuangan koperasi yang dicita-citakan oleh pendiri bangsa adalah bagaimana masyarakat Indonesia bisa hidup berkeadilan, berkecukupan dan sejahtera karena adanya wadah koperasi,” ujarnya.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X menegaskan pentingnya pembaruan regulasi perkoperasian agar relevan dengan perubahan zaman. Menurutnya, visi Indonesia Emas 2045 tidak bisa hanya menjadi slogan, melainkan arah kolektif seluruh elemen bangsa, termasuk gerakan koperasi.
Dalam konteks koperasi, kata Sultan, yang perlu dikuatkan adalah daya tahan ekonomi rakyat, kemandirian finansial, dan moralitas dalam pengelolaan usaha. Karena itu, perubahan Undang-Undang Koperasi menjadi keharusan agar tetap relevan di tengah perkembangan teknologi dan digitalisasi ekonomi.
“Saya memandang BMT sebagai simbol penting pengelolaan ekonomi rakyat yang disiplin dan bertanggung jawab. Menurutnya, tantangan terbesar BMT dan koperasi saat ini adalah memperkuat mutu tata kelola dan menjadikan amanah sebagai sistem yang terukur,” ucap Sri Sultan.
Di sisi lain Ketua Umum Perhimpunan BMT Indonesia Mursida Rambe menyoroti pentingnya dukungan regulasi yang memadai agar gerakan koperasi bisa melaju lebih cepat. Dia berharap di tangan Menkop Ferry Juliantono Perubahan Undang-Undang Koperasi dapat segera dilakukan.
“Kami juga berharap Pak Menkop Ferry dapat meninjauk kembali beberapa peraturan yang dirasa kurang sesuai agar dapat mendorong percepatan kemajuan koperasi di Indonesia,” ucap Mursida.
Mursida menambahkan bahwa saat ini Perhimpunan BMT Indonesia memiliki lebih dari 2,9 juta anggota dan 1.231 kantor yang tersebar di seluruh Indonesia. Dengan potensi ini ia berkomitmen agar BMT menjadi solusi nyata bagi permasalahan di masyarakat. “Jadi kita ingin koperasi bisa terus tumbuh berkembang terutama untuk menekan gerak langkah rentenir, mengurangi pengangguran dan kemiskinan,” katanya.
(Kontributor: Rafi)