oleh

Menkop: Permendagri dan Permendes Harus Linier Dengan PMK Untuk Perkuat Operasional Kopdes/Kel Merah Putih

Jakarta – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa saat ini tengah digenjot percepatan penyelarasan regulasi bagi operasional dan pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih di seluruh Indonesia. “Peraturan Menteri Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri harus linier dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025,” kata Menkop Budi Arie Setiadi usai mengikuti Rakortas di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (5/8).

Dalam penyelasaran regulasi tersebut, Menkop mengatakan, Permendes merupakan mekanisme persetujuan dari Kepada Desa dalam rangka pembiayaan Kopdes/Kel Merah Putih. Sedangkan Permendagri terkait mekanisme persetujuan Bupati/Walikota dalam pembiayaan Kopdes/Kel Merah Putih.

“Maka, pengajuan pembiayaan harus sesuai dengan bisnis yang diusulkan dan melihat potensi dan kebutuhan desa atau kelurahan. Namun, bagi hasil usaha bersih 20% tidak perlu ditetapkan dalam Permen, cukup kesepakatan antara koperasi dengan pemerintah desa,” ucap Menkop.

Menkop menambahkan, saat ini telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Melalui PMK ini diharapkan permasalahan pembiayaan dapat digulirkan melalui Kopdes/Kel Merah Putih dengan mengacu pada ketentuan yang telah dipersyaratkan.

Tentunya, lanjut Menkop, proses ini dirancang transparan akuntabel dan melibatkan tiga pihak yaitu koperasi, bank himbara seperti BNI dan pemerintah daerah. “Tetapi perlu diingat bahwa masalah koperasi ini tidak hanya berbicara soal akses modal, mereka juga harus disiapkan untuk dikelola secara profesional, modern dan digital,” kata Menkop.

Dalam memastikan operasionalisasi Kopdes/Kel Merah Putih dapat berjalan dengan baik, diperlukan kolaborasi dan kerja sama dengan berbagai pihak khususnya Bank Himbara. Kerja sama yang dapat dibangun diantaranya terkait literasi keuangan hingga proses pendampingan Kopdes/Kel Merah Putih untuk memaksimalkan pemanfaatan teknologi digital.

(Kontributor : Arif)

Bagikan