oleh

Menteri Hanif Tegaskan TPA Suwung Bali Tutup Maret 2026

Denpasar, 31 Desember 2025 – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan komitmen pemerintah untuk menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di Bali dengan menutup operasional TPA Suwung per 1 Maret 2026. Langkah strategis ini diambil demi menjaga daya saing pariwisata dan keberlanjutan lingkungan Bali yang kini berada pada tingkat kerentanan tinggi akibat persoalan sampah yang tak kunjung tuntas.

“Permasalahan sampah bukan sekadar isu lingkungan, melainkan tantangan serius terhadap kesehatan masyarakat. Saya meminta seluruh kepala daerah memiliki keberanian mengambil keputusan strategis dan komitmen kuat untuk menghentikan praktik open dumping sesuai amanat undang-undang. Penutupan TPA Suwung adalah titik balik bagi Bali untuk membuktikan bahwa destinasi wisata kelas dunia harus dibarengi dengan kualitas pengelolaan lingkungan yang setara,” tegas Menteri Hanif.

Dalam rapat koordinasi di Kantor Gubernur Bali, Senin (29/12), Menteri Hanif menginstruksikan percepatan kesiapan TPA Landih di Bangli sebagai lokasi pengalihan sementara sampah dari Denpasar dan Badung sembari menunggu rampungnya PSEL Bali.

Menteri Hanif menegaskan bahwa sampah yang dikirim ke TPA Landih hanya boleh berupa residu, sehingga pengelolaan utama harus diselesaikan secara kolaboratif di hulu dengan melibatkan masyarakat serta sekaligus mengingatkan kewajiban pengelola kawasan dan tempat usaha untuk memilah dan mengelola sampah secara mandiri. Hal ini dilakukan untuk memperbaiki status darurat sampah di Bali dan menghindari predikat kota kotor dari hasil penilaian Adipura.

Transformasi ini menjadi sangat mendesak karena capaian penanganan sampah nasional baru menyentuh angka 26 persen, sehingga diperlukan tindakan tegas dan terukur dari seluruh pemerintah daerah agar beban sampah tidak lagi bertumpu pada TPA.

Menteri Hanif memberikan catatan kritis bahwa pengembangan TPA Landih harus dibarengi dengan konstruksi dan penguatan fasilitas yang optimal agar tidak memicu masalah baru di masa depan. Karena persetujuan lingkungan untuk TPA Bangli belum tersedia, Menteri meminta Gubernur Bali segera menuntaskan seluruh persyaratan teknis dan perizinan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi.

“Saya ingatkan tanggung jawab teknis berada pada pengelola kawasan, yaitu Bupati dan Wali Kota, mulai dari sampah permukiman hingga pasar. Tanpa penanganan serius di hulu, permasalahan sampah akan berdampak langsung pada penurunan kualitas lingkungan serta kesehatan dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Menteri Hanif.

Optimisme justru muncul dari keberhasilan TPS3R Sapu Jagat di Desa Gulingan, Badung, yang dikunjungi Menteri sebelum rapat berlangsung. Sebagai juara 1 kompetisi TPS3R se-Kabupaten Badung tahun 2025, model pengelolaan sampah berbasis masyarakat ini sukses menyinergikan pengolahan daur ulang dan kompos dengan konsep ekowisata edukatif.

Keberhasilan komunitas ini diharapkan menjadi inspirasi bagi para pemimpin daerah agar beban sampah tidak lagi bertumpu sepenuhnya pada TPA, melainkan selesai sejak dari sumbernya.

Penutupan TPA Suwung bukan sekadar pengakhiran operasional, melainkan visi besar untuk memastikan Bali tetap menjadi wajah pariwisata Indonesia yang lestari dan bersih bagi generasi mendatang.

(Kontributor: Rafi)

Bagikan