Jakarta – Pertemuan yang bertempat di Gedung Mahkamah Agung RI itu, membahas beberapa hal penting berkaitan dengan hak rumah negara bagi para hakim di berbagai satuan kerja, yang tersebar seluruh Indonesia.
Kedudukan hakim sebagai pejabat negara, ditegaskan berbagai ketentuan hukum nasional, seperti UU Kekuasaan Kehakiman dan UU Aparatur Sipil Negara. Status hakim sebagai pejabat negara, baik hakim di tingkat pertama pada seluruh lingkungan peradilan sampai dengan Hakim Agung RI.
Tentunya kedudukan istimewa tersebut, dikarenakan amanah konstitusi, yang menjadi hukum sebagai pedoman kehidupan bernegara, serta penyelenggaraan kekuasaan kehakiman merdeka dan independen, atau pelaksana tugas yudisial (vide Pasal 1 Ayat 3 dan 24 Ayat 1 s.d. 3 UUD NRI 1945).
Demikian juga, profesi hakim memiliki tanggung jawab yang besar terhadap tuhan, negara dan masyarakat. Berdasarkan putusan hakim, keadilan masyarakat tercipta dan sebagai kontrol cabang kekuasaan negara lainnya. Selain itu, ketertiban sosial, kepastian hukum dan peningkatan investasi di suatu negeri dapat tercipta.
Atas dedikasi dan tanggung jawab yang besar, sebagai pejabat negara di bidang kekuasaan kehakiman, di mana hakim berhak mendapatkan hak keuangan dan fasilitas, yang berbeda dengan aparatur sipil negara lainnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024. Salah satu fasilitas, yang diberikan kepada hakim, adalah rumah negara.
Dalam rangka memberikan fasilitas rumah negara, yang layak huni dan terdistribusi secara merata di berbagai wilayah satuan kerja pengadilan, dimana pimpinan Mahkamah Agung RI, terus berupaya mendorong negara melaksanakan kewajibannya tersebut.
Salah satu langkah konkretnya, Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H.Sunarto, S.H., M.H., dengan didampingi Wakil Ketua Mahkamah Agung RI bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum dan Sekretaris Mahkamah Agung RI, Sugiyanto, S.H., M.H., menerima kunjungan resmi Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Jumat (18/7).
Pertemuan yang bertempat di Gedung Mahkamah Agung RI itu, membahas beberapa hal penting berkaitan dengan hak rumah negara bagi para hakim di berbagai satuan kerja, yang tersebar seluruh Indonesia.
Maruarar Sirait dihadapan Ketua MA RI, berjanji akan membantu peningkatan kesejahteraan hakim, terutama memberikan akses kemudahan bagi hakim dalam memperoleh rumah tinggal pribadi. Selain itu, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, akan mendukung secara total pembangunan rumah dinas flat bagi hakim di seluruh Indonesia
“Harapannya, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman segera mendapatkan data lokasi tanah Mahkamah Agung RI dan satuan kerja di bawahnya, yang tidak digunakan. Dengan begitu, memungkinkan untuk segera dibangun rumah dinas flat bagi hakim,” ujar mantan Anggota DPR RI tersebut.
“Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, juga akan memberikan prioritas utama bagi pegawai MA RI dan badan peradilan di bawahnya untuk mendapatkan rumah bersubsidi, dengan luas 60 meter persegi dan bunganya tetap sebesar 5%, sampai dengan lunas. Adapun rumah yang disiapkan bagi pegawai MA RI dan badan peradilannya tersebut, berjumlah 5 ribu unit,” tambah Maruarar.
Merespons komitmen positif, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman tersebut, Ketua MA RI mengucapkan terima kasih dan akan menginstruksikan jajaran Mahkamah Agung RI, untuk menyusun Memorandum of Understanding (MuU) dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Pertemuan yang membahas hak perumahan bagi hakim dan pegawai Mahkamah Agung RI, serta badan peradilan di bawahnya, ditutup dengan ramah tamah dan foto bersama.
(Kontributor: Arif)