Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) menghadirkan inovasi baru dengan memperlombakan Seni Kaligrafi Digital yang merupakan golongan dari cabang kaligrafi pada Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional 2024 di Kalimantan Timur.
“Seni kaligrafi digital menjadi salah satu golongan baru yang untuk pertama kalinya diperlombakan pada MTQ Nasional 2024,” ujar Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag, Ahmad Zayadi saat Konferensi Pers di Jakarta, Senin (2/9/2024).
Zayadi menjelaskan, lomba Seni Kaligrafi Digital digelar untuk memberi dampak positif bagi generasi muda, yang diharapkan dapat menggaet dan termotivasi untuk mencintai Al-Qur’an dengan cara yang kreatif berbasis digital.
“Dengan adanya lomba ini, diharapkan generasi muda dapat lebih tertarik untuk terlibat dalam kegiatan yang digelar oleh Kemenag,” ungkapnya.
Dalam cabang kaligrafi, imbuh Zayadi, terdapat empat golongan yang diperlombakan, yaitu naskah Al-Qur’an, mushaf Al-Qur’an, dekorasi Al-Qur’an, dan kontemporer Al-Qur’an. Dikatakannya, semua golongan tersebut masih menggunakan metode manual, dengan media seperti kanvas, cat warna, kertas, atau karton.
“Khusus untuk Seni Kaligrafi Digital, seluruh prosesnya dilakukan menggunakan perangkat komputer dan perangkat digital lainnya, seperti iPad. Dengan demikian, kreasi dan inovasi dalam lomba ini sepenuhnya berbasis teknologi,” jelasnya.
Untuk menilai seni kaligrafi digital, lanjut Zayadi, dewan hakim yang direkrut mesti memenuhi tiga standar kriteria, yaitu: pengetahuan tentang kaligrafi, termasuk khath Naskh dan kaidah-kaidahnya; keahlian dalam seni rupa, termasuk komposisi warna; serta keahlian di bidang teknologi informasi (IT).
Seperti halnya cabang lain seperti tahfidz dan tilawah, Zayadi menyebut, seni kaligrafi digital juga melalui proses seleksi mulai dari tingkat desa, kabupaten, provinsi, hingga tingkat nasional. “Peserta yang mengikuti lomba Seni Kaligrafi Digital harus melalui serangkaian proses di tingkat bawah dan melampirkan sertifikat sebagai pemenang di tingkat provinsi untuk dapat maju ke tingkat nasional. Namun, pengiriman peserta seni kaligrafi digital tentunya tergantung pada daerah masing-masing,” sambungnya.
Terpisah, Kasubdit Lembaga Tilawah dan Musabaqah Alquran dan Alhadist, Rijal Ahmad Rangkuty menjelaskan, lomba Seni Kaligrafi Digital telah diumumkan dan diatur dalam petunjuk teknis (Juknis) yang dipublikasikan pada November 2023 lalu. Dikatakannya, kendati merupakan cabang baru, lomba tersebut tetap mengikuti regulasi yang telah ada, seperti integrasi data peserta dengan sistem kependudukan di Ditjen Dukcapil untuk memastikan informasi peserta valid dan sah, serta mencegah pelanggaran terkait persyaratan usia.
“Namun, poin dari lomba seni kaligrafi digital ini tidak akan memengaruhi penentuan juara umum, karena masih ekshibisi,” tandas Rijal.
Konferensi Pers tersebut dihadiri Stafsus Menag Wibowo Prasetyo, Tenaga Ahli dan Juru Bicara Menag Sunanto, Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Akhmad Fauzin, serta jajaran pegawai Ditjen Bimas Islam. (Red/Rafi)