oleh

Operasi Sikat Semeru 2017, Polsek Tambakrejo Lakukan Operasi Miras

PB|Bojonegoro – Untuk mendukung pelaksanaan operasi sikat semeru tahun 2017, Polsek Tambakrejo Polres Bojonegoro melaksanakan Operasi minuman keras (Miras) diwilayah hukum Polsek Tambakrejo pada hari Senin (11-9-2017) siang tadi. Dalam pelaksanaan Operasi sikat semeru tahun 2017 tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tambakrejo Aiptu Diyono beserta Kanit Sabhara dan 3 petugas jaga Polsek Tambakrejo mendatangi 3 tempat yang disinyalir menjual miras yaitu pada tempat pertama yaitu di warung milik SM (62) perempuan warga Desa Sendangrejo Kecamatan Tambakrejo anggota telah mengamankan sebanyak 3 botol kemasan1,5 liter yang berisikan miras jenis toak dan 3 jerigen ukuran 30 liter yang terdiri dari 2 jerigen berisi 30 liter dan 1 jerigen berisi 10 liter miras jenis toak.

Sementara itu, dilokasi kedua yaitu diwarung milik FF (30) perempuan warga Desa Kacangan kecamatan Tambakrejo, anggota mengamankan sebanyak 11 botol air meniral kemasan 1,5 liter yang berisikan arak jowo. Sedangkan 1 tempat lagi saat dilakukan razia tidak ditemukan barang bukti yang disimpan ataupun dijual yaitu di Rumah WR warga Dusun Pengkol Desa Pengkol Kecamatan Tambakrejo.Kapolsek Tambakrejo AKP Mohtarom, SH saat dikonfirmasi tribratanewsbojonegoro.com mengatakan bahwa operasi miras ini dilaksanakan dalam rangka operasi sikat semeru tahun 2017 yang saat ini sedang berlangsung. “Seluruh ersangka dikenakan sanksi tipiring karena telah melanggar Pasal 19 ayat 1 Jo pasal 38 ayat 1 Perda Kabupaten Bojonegoro No 15 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum”, terang Kapolsek.(yudhie|red)

Bagikan

Baca Juga