Surabaya – Dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala MIkro, Koramil 0831/Simokerto bersama 3 pilar melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan,bertempat di perempatan pengirian wilayah Rw 07.Kelurahan Sidodadi kecamatan Simokerto,
Jumat (26/21).
Dalam giat tersebut Petugas Koramil dan petugas gabungan 3 pilar menegur masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
Danramil 0831/07 Simokerto Mayor Chb (K) Saimah mengatakan, Operasi Yustisi Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Saat kegiatan, kami juga menghimbau masyarakat agar menjalankan Prokes dengan 5M yaitu Menggunakan masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menjauhi kerumunan dan Menghindari bepergian”,katanya.
“Lebih dari itu, petugas gabugan melakukan pembinaan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Virus (Covid-19), selanjutnya memberikan edukasi Protokol Kesehatan di fase PPKM Mikro dan dibagikan Masker,”tegas Danramil (pendim0831|sugeng)