oleh

Operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan Bersama 3 Pilar

Surabaya – Koramil 0831/02 Tambak sari.BKO Marinir bersama 3 pilar,melaksanakan kegiatan penerapan protokol kesehatan sesuai Perwali no 67 tahun 2020,pasal 38 di kelurahan kedung cowek kecamatan tambak sari surabaya,jumat (09/04/21).

Danramil 02/Tambak sari Kapten Inf Sumartono mengatakan.Operasi yustisi dengan sasaran masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, yaitu masyarakat yang beraktifitas di luar tidak memakai masker,gunanya untuk menekan dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid – 19,terutama di wilayah teritorial koramil 02/Tambak sari,”tegasnya.

Adapun perlibatan personil razia yustisi gabungan 3 pilar, wilayah kecamatan Tambak sari antara lain.Koramil Tambak sari.Polsekta.Satpol-PP.Staf kelurahan dan BKO Marinir jajaran kelurahan Gading.

Jumlah pelanggar dalam pelaksanaan Razia yustisi gabungan 3 pilar kecamatan Tambak sari,yaitu,sebanyak 28 orang roda 2 dan roda 4 yang tidak mematuhi protokol kesehatan.(pendim0831|sugeng)

Bagikan

Baca Juga