Surabaya – Operasi yustisi penegakan hukun disiplin protokol kesehatan dalam rangka menegakkan PPKM Mikro, terus digencarkan oleh Koramil 0831/03 Gubeng dan tiga pilar, rabu (17/03/21)
Operasi yang melibatkan aparat gabungan Tiga Pilar itu memantau masyarakat yang tidak menggunakan masker, dan bagi pelanggar akan dikenakan sanksi.
Adapun sanksi yang dikenakan pada pelanggar berupa baik teguran dan sanksi sosial.
Komandan Koramil Gubeng Mayor Arh Suwanto mengatakan bahwa operasi ini di gelas bersama 3 pilar untuk memutus mata rantai Covid – 19.
Dengan adanya operasi yustisi dan himbauan agar masyarakat surabaya sadar akan protokol kesehatan,”tutupnya,(pendim|sugeng)