Jakarta — Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali melaksanakan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia didampingi Aspers Kasal Laksamana Muda TNI Paulus Rahmad Wahyudi dan Aspotmar Kasal Mayor Jenderal TNI Marinir Markos di Gedung Utama Mabesal, Cilangkap Jakarta Timur, Kamis (06/07).
Kegiatan penandatanganan PKS dengan BPOM RI ini dilaksanakan secara desk to desk, di mana Dr. Penny K. Lukito, MCP selaku Kepala BPOM RI melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama di Gedung BPOM RI, Jakarta Pusat.
Sejumlah kesepakatan yang ditandatangani antara kedua institusi ini melingkupi penguatan pengawasan obat dan makanan, dukungan penegakkan hukum, serta optimalisasi peran intelijen dalam rangka pengawasan obat dan makanan illegal.
Selain itu juga kerjasama pada aspek peningkatan kompetensi sumber daya manusia, pertukaran informasi terkait pengawasan obat dan makanan, pemberdayaan masyarakat melalui komunikasi dan edukasi dibidang obat dan makanan, pemanfaatan SDM sarana serta prasarana, hingga upaya kerjasama strategis dibidang obat dan makanan.
Bagi TNI AL, perjanjian ini menunjang tugas-tugas dari TNI AL, seperti meningkatkan pengawasan dan pengecekan barang-barang sitaan TNI AL di sektor perbatasan, terutama untuk obat-obatan dan makanan, serta pengurusan standarisasi produk makanan hasil UMKM Program Kampung Bahari Nusantara.
Sedangkan pada aspek peningkatan kompetensi SDM, nantinya personel BPOM RI akan mendapat pelatihan leadership dari TNI AL yang akan dilaksanakan di Kolat Koarmada I, yang berlokasi di Jakarta dengan perwakilan 60 orang dari BPOM setiap daerah.
Dalam berbagai kesempatan, Kasal menekankan bahwa pentingnya upaya dalam bentuk sinergitas antara institusi guna menunjang pelaksanaan tugas pokok TNI AL. “Prajurit Jalasena harus terus menjaga soliditas TNI dan perkokoh sinergitas dengan Polri, kementrian maupun Lembaga dalam pelaksanaan tugas bagi bangsa dan negara”, tegas Kasal.
(Dispenal|Karina)