Surabaya – Koramil 0831/02 Tambak sari.Sertu Daskun.BKO Marinir serta 3 pilar kelurahan Gading,melaksanakan kegiataan Posko PPKM Mikro,sesuai dengan peraturan Perwali no 67 tahun 2020,pasal 38 dan perwali 67 tahun 2021.
Sertu Daskun Babinsa 02/Tambak sari,menjelaskan, kegiatan tersebut dilakukan bertujuan untuk memantau serta memonitoring Penanganan dan Pencegahan Covid-19.Untuk memastikan kesiapsiagaan anggota tim yang telah di bentuk,ungkap Sertu Daskun.Sabtu (27/21).
Selain itu, menjelaskan bahwa, kegiatan tersebut dilaksanakan untuk mengetahui informasi yang berkembang pada situasi Pandemi Covid-19.Serta untuk mengetahui keluhan dari masyarakat terkait dengan adanya kegiatan pencegahan penyebaran Virus Covid-19,” tambahnya.
Dikatakannya, Babinsa sebagai aparat kewilayahan yang bertanggung jawab atas wilayah di desa binaannya secara otomatis juga terlibat sebagai Tim Penanggulangan Penyebaran Virus Covid-19, sehingga dituntut juga keberadaannya di Posko PPKM Penanggulangan dan Pencegahan Covid-19.
Komandan Koramil (Danramil).0831/02 Tambak sari Kapten Inf Sumartono memberikan penekanan bahwa, dalam menjalankan tugasnya, seorang Babinsa agar tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam bertindak.
Dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan prosesur Penanganan Penyebaran Virus Covid-19,” tandasnya.(pendim0831|sugeng).