oleh

Pasar Tumpah Kelurahan Medokan Ayu-Surabaya Menjadi Perhatian TNI-Polri

PB|Surabaya – Tiga pilar di pemerintahan desa/kelurahan yaitu Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kepala Desa/Lurah harus bersinergi dalam mendeteksi dini gangguan Kamtibmas, terutama bahya terorisme di wilayahya masing-masing. Apalagi peran tiga pilar itu memiliki dasar hukum kuat yakni di Undang-undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-undang Republik Indonesia No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Undang-undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Babinsa Koramil 0831/05 Rungkut untuk terotorial Kelurahan Medokan Ayu, Serka Jupri bersinerji dengan Bhabinkamtibmas Polsek Rungkut, Aiptu Nawan untuk wilayah Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut Kota Surabaya, serta Tiga Pilar membantu Sat Pol PP lakukan Penertiban Pasar Tumpah Jl. Medokan Sawah RW01 Kelurahan Medokan Ayu, Sabtu (18/11).

Pelaksanaan penertiban Pedagang Kaki Lima bertujuan untuk memberikan pebelajaran kepada para pedagang agar dalam melakukan kegiatan jual-beli tidak menganggu para penguna jalan umum, membuat kemacetan jalan dan situasi yang semrawut, sehingga menganggu kepentingan umum.

Dalam penertiban kali ini tidak ada barang pedagang yang di sita namun apabila pada saat penertiban lanjutan masih saja para pedagang tersebut membandel sehingga dengan terpaksa gerobak dan barang – barang pedagang tersebut akan dibawa untuk selanjutnya akan dilakukan sidang tindak pidana ringan bagi para pedagang yang yang terjaring.

Bhabinkamtibmas Aiptu Nawan dengan Babinsa Serka Jupri dalam kesempatan tersebut tidak lupa menyampaikan pesan – pesan Kamtibmas kepada para PKL dan para pedagang resmi. Dengan cara-cara komunikatif tersebut para pedagang akan secara tertib mengikuti apa yang disampaikan oleh petugas, serta nampak kedekatan para pedagang dengan para pejabat TNI-Polri di tingkat Kelurahan Medokan Ayu.

Dijelaskannya, tugas pokok dan fungsi Bhabinkamtibmas itu sendiri harus dapat membimbing masyarakat bagi terciptanya pemeliharaan keamanan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman masyarakat di desa atau kelurahan. Bhabinkamtibmas juga harus membina partisipasi masyarakat dalam rangka pembinaan Kamtibmas secara swakarsa disamping melakukan tugas-tugas kepolisian secara umum.

Demikian juga tugas pokok dan fungsi Kepala Desa atau Lurah harus memegang teguh pengamalan Pancasila, UUD 1945 serta dapat memelihara keutuhan NKRI. Kepala Desa/Lurah harus bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Babinsa tugas pokok dan fungsinya juga sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 pasal 7 ayat 2 huruf b tentang Operasi Militer Selain Perang dan Surat Keputusan Kasad nomor : Skep/98/V/2007 tanggal 16 Mei 2007 tentang Babinsa sebagai unsur pelaksana Koramil bertugas melaksanakan bimbingan Teritorial (Binter).

Babinsa memiliki tugas melatih satuan perlawanan rakyat, memimpin perlawanan rakyat di pedesaan dan memberikan penyuluhan kesadaran bela negara. Babinsa harus dapat memberikan penyuluhan pembangunan masyarakat desa di bidang pertahananan dan keamanan negara.

Untuk itu, dalam mensinergikan peran ketiga pilar tersebut maka harus memegang beberapa prinsip yang harus dilaksanakan secara bersama-sama yaitu komunikasi intensif, transparansi, sinergi yang harmonis, kesetaraan dalam penyelesaian masalah, komitmen mewujudka kamtibmas dan membangun kemitraan.(wan|pri|red)

Bagikan

Baca Juga