Surabaya – Koramil 0831/01 Simokerto bersama Tiga Pilar melaksanakan kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan bertempat di Mall Kazza Kapas Krampung, sabtu (23/01/2021). Sasaran kegiatan operasi protokol kesehatan ini menyasar para pengunjung dan pedagang dikawasan Mall Kazza.
Wadanramil Simokerto Kapten Cba Joko Wulya menerangkan kegiatan membantu pemerintah Kota Surabaya untuk menegakkan Perwali No.67 tahun 2020, dimana operasi ini untuk memutus rantai penyabaran covid -19 khususnya dipusat perbelanjaan Kota Surabaya serta memaksimalkan Percepatan Penanganan Wabah Pandemi Covid-19 yang saat ini sedang naik drastis grafik terpapar Virus Corona di Kita Pahlawan tersebut.
“Bagi pengunjung Mall yang tidak menggunakan masker akan ditilang KTP serta akan dilakukan pemblokiran sementara hingga pelanggar membayar denda sebesar Rp. 150.000 ke Kas Negara melalui Bank Jatim”, ujarnya. Selama Yustisi yang dilakukan selama ini tidak ditemukan pengunjung yang melanggar Prokes, “Tidak ditemukan pelanggaran disiplin, para pengunjung terlihat menyadari betapa pentingnya protokol kesehatan, dan pentingnya menjaga kesehatan”,tandasnya. (Sugeng|red)