oleh

Pelayanan e-KTP di Kecamatan Rungkut – Surabaya

    PB|Surabaya Beredar pemberitahuan di media sosial tentang aktivasi e-KTP yang ada habis masa berlakunya. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merasa perlu meluruskan adanya berita tersebut. “Ditjen Dukcapil Kemendagri sudah melakukan pencermatan terhadap berita tersebut dan kami pastikan bahwa berita tersebut bukan bersumber dari Kemendagri dan dukcapil dan mengandung banyak kebohongan,” ujar Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, dalam keterangan tertulisnya.E-KTP yang ada habis masa berlaku’nya yang dicetak sebelum tahun 2013, tak perlu diaktivasi atau diperpanjang lagi. Mengacu pada Pasal 101 huruf c UU nomor 24 tahun 2013 tentang Adminduk, e-KTP yang diterbitkan sebelum 2013 pun ditetapkan berlaku seumur hidup. “Sesuai pasal 101 huruf c, UU 24/2013 tentang Adminduk, menegaskan bahwa e-KTP yang sudah diterbitkan sebelum undang-undang ini ditetapkan berlaku seumur hidup,” kata Tjahyo. Jadi, meskipun e-KTP sudah melewati masa berlaku, tidak perlu lagi dilakukan aktivasi. Pengambilan data untuk e-KTP dilakukan sekali ketika membuat e-KTP. Pengumuman dan selebaran akan disebar ke seluruh masyarakat.Pasca kasus e-KTP yang sedang di tangani pihak terkait sehingga terjadi terlambatnya pendistribusian blanko/bahan e-KTP di seluruh Indonesia yang berakibat merugikan masyarakat luas termasuk di wilayah kecamatan Rungkut Kota Surabaya Jawa Timur. Seperti halnya yang telah disampaikan Camat Rungkut Drs. H. Syafik, M.Si, “saya mohon untuk warga Rungkut bersabar menerima giliran pencetaan E-KTP dan untuk solusinya bisa mengurus Surat Keterangan Dispendukcapil sebagai pengganti E-KTP yang sah dari Pemerintah”. “Saat ini di Kecamatan rungkut telah menerima blanko/bahan e-KTP yang pertama 76 keping lalu 500 keping dan 500 keping jadi total hingga saat ini telah kami terima 1.076 keping e-KTP”, tegasnya, (18/05/17).

Masih menurut Drs. M. Syafik, M.Si bahwa untuk yang e-KTP nya telah habis masa berlakunya tidak perlu menggantinya kecuali ada perubahan RT/RW, Status pernikahan, rusak dan lain-lain. “Untuk warga yang mau mengurus E-KTP tidak bisa langsung jadi namun akan dibuatkan Surat Keterangan yang di cetak oleh petugas kecamatan lalu di laporkan ke Dispendukcapil untuk dimintakan tanda tangan basah dengan proses sekitar kurang lebih 7 hari kerja lanjutnya. Sejak tahun 2011 hingga tahun 2017 sejumlah 76.085 penduduk yang telah melakukan perekaman di kecamatan Rungkut Kota Surabaya, 8.800 penduduk yang masih belum melakukan perekaman sesuai dengan data yang diterima kecamatan Rungkut.

Menurut Kasie Pemerintahan Kecamatan Rungkut Hari Joko Susilo,SH menjelaskan bahwa, “karena terbatasnya blanko e-KTP ini sehingga kita prioritaskan yang PRR (Print Ready Record) yakni warga yang belum pernah mendapatkan e-KTP dan penduduk yang telah mengajukan pencetakan e-KTP pada september, oktober, november dan desember 2016, dengan bukti Surat Keterangan Pengganti e-KTP yang ber barcode warna biru dari Dispendukcapil pada bulan tersebut”. Mesin cetak yang di kecamatan Rungkut setiap harinya mampu mencetak sekitar 50 keping hingga 75 keping e-KTP dengan melihat koneksi jaringan dari Dispendukcapil dan atau Kemendagri. Hari Joko Susilo,SH juga menjelaskan tentang beberapa kasus tidak bisa di cetaknya e-KTP Pertama Biometrik, Biometrik ini terdapat data ganda (duplikat record) dari data asal penduduk sebelum masuk di wilayah Rungkut dan solusinya adalah membuat Surat Pernyataan formulir telah disediakan oleh kecamatan untuk penghapusan data yang akan di laporkan ke Dispendukcapil. Kedua Salah Background, yang seharusnya tahun lahir ganjil dengan backgound merah dan yang tahun lahir genap dengan background biru sehingga petugas cetak e-KTP akan menginformasikan kepada warga untuk mengganti jenis background sesuai dengan peraturan tahun lahir yang harus dilakukan oleh yang bersangkutan ke Dispendukcapil dengan pengantar dari kecamatan. Hal tersebut merupakan beberapa contoh kasus yang terjadi dalam proses pencetakan e-KTP.

Penduduk yang tercatat di wilayah kecamatan Rungkut Kota Surabaya Jawa Timur tersebut saat ini berjumlah 113.368 jiwa. Dari jumlah tersebut kecamatan Rungkut selalu meningkatkan pelayanan masyarakat hingga malam hari untuk dapat memprioritaskan pelayanan publik lebih maksimal sehingga masyarakat dapat merasakan pelayanan pemerintahan ditingkat kecamatan bisa lebih baik.(mark|red)

Bagikan

Baca Juga