PB | Nganjuk – Bertempat di Gedung Wisma Koperasi Jl. Raya Nganjuk – Madiun Kelurahan Kedondong Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk dilaksanakan Kegiatan Bintal Terpadu Tahun 2016 dengan tema ” Meningkatkan Moralitas Prajurit Dan ASN (Aparatur Sipil dan Negara) serta Keluarga untuk mewujudkan mental yang tangguh guna menekan seminimal mungkin pelanggaran sehingga dapat melaksanaka tugas pokok yang di harapkan ” oleh Wakumdam V/Brw Letkol Chk. Budiono SH dan Kabalak Bintaljaraha Bintaldam V/Brw Letkol Inf H Ahmad Susetyo SH yang di hadiri 250 Anggota Kodim 0810/Nganjuk dan Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXIII Dim 0810/Nganjuk. Kamis(13/10/16).
Dalam Sambutan Dandim 0810/Nganjuk Letkol Inf Akatoto menyampaikan semoga kegiatan ini bermanfaat bagi kita semua dan berharap kepada Wakumdam V/Brw Letkol Chk. Budiono SH dan Kabalak Bintaljaraha Bintaldam V/Brw Letkol Inf H Ahmad Susetyo SH berkenan memberikan bimbingan, arahan dan pembekalan dengan tujuan untuk meningkatkan kesadarandan disiplin khususnya bagi Prajurit dan ASN Kodim 0810/Nganjuk serta jajaran satuan lainnya.
Kegiatan ini adalah suatu kehormatan dan kebanggaan bagi Kodim 0810/Nganjuk dan Jajaran satuan lainya, kepada yang megikuti acara ini agar di simak penyuluhan Hukum dan Bintal sehingga paham dan dapat melaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tanyakan apabila ada masalah yang belum jelas atau belum dimengerti, pinta Dandim.
Semoga dengan kedatangan Tim Bindaldam V/Brw dan Kumdam V/Brw tentunya akan lebih menambah motivasi semangat bekerja bagi kami dalam pengabdian kepada Bangsa dan Negara yang kita cintai, sekaligus mempertebal keimanan, mental serta ketaqwaan kita kepada Allah Swt, pungkas Letkol Inf Akatoto
Kabalak Bintaljaraha Bintaldam V/Brw Letkol Inf H Ahmad Susetyo SH dalam Bintalnya menyampaikan Hancurnya umat terdahulu sudah di jelaskan di Al-Quran surat Maimun dan Assajadah ayat 26 karena tidak punya tiang penegak/akhlak mulia dan budi pekerti yang baik maka diciptakanlah Nabi dan Rasul untuk membimbing umat manusia, Negara yang kuatpun bisa hancur kalau manusianya tidak punya akhlak yang baik.
Letkol Inf H Ahmad Susetyo SH juga mengatakan pedoman bagi kita semua adalah budi pekerti karena semua manusia itu ada kekurangannya dan derajat manusia itu sama di mata Allah Swt. Sebagai manusia yang baik kita harus berbakti kepada kedua orang tua jangan sekali-sekali menyakitinya, kalau kita melanggarnya maka azablah yang akan datang. Prinsip dasar dalam melaksanakan tugas apabila kita melanggar disiplin berarti tidak pada pada Tuhan YME, aturan yang sudah ada harus dipedomani dan dilaksanakan serta toleransi sesama umat beragama harus selalu dilaksanakan dan mensyukuri dan mentafakuri setiap ketetapan Tuhan YME. Manusia yang bahagia apabila selalu bersyukur dan ikhlas menerima keadaan baik suka maupun duka.
Sedangkan Wakumdam V/Brw Letkol Chk Budiono, SH dalam penyuluhannya mengatakan Bahwa dalam telekomference yang telah dilaksakan oleh Aspers Kasad membahas masalah kasus pelanggaran hukum yng dilakukan oleh anggota TNI maupun keluarganya, ada 5 (Lima) besar pelanggaran hukum yang masih dilakukan adalah THTI, Asusila, Penipuan, Penadah serta Narkoba dan yang paling menonjol dari berbagai kasus tersebut adalah THTI (Tidak Hadir Tanpa Ijin).
Lebih lanjut Wakumdam V/Brw menyampaikan semua instruksi dan petunjuk dari para Dansat harus dilaksanakan dan selalu dipedomani, penyuluhan ini dilaksanakan untuk mencegah pelanggaran dan untuk kemajuan satuan. Terjadinya pelanggaran adalah karena beberapa faktor kesengajaan dan lupa/kelalaian.
Kenapa anggota TNI yang notabene kesejahteran di perhatikan masalah pelanggaran disersi yang paling dominan, faktornya adalah Asusila/ Punya Wanita Idaman Lain (WIL), Punya hutang banyak, Sering kali Dugem pada malam hari dan sikap mental yang lemah. Untuk itu Peran istri/suami dalam kehidupan sehari-hari sangat penting dalam mencegah terjadinya pelanggaran hukum dengan cara saling mengingatkan apabila ada hal yang dirasa janggal, tegas Letkol Chk Budiono, SH.
Dikatakan pula oleh Wakumdam bahwa Desersi/THTI dapat berakibat pada sangsi pemecatan, hal tersebut terjadi disebabkan berbagai macam permasalahan seperti contoh selingkuh dan lain-lain, maka sangat disayangkan apabila hal tersebut dilakukan. Macam-macam Asusila diantaranya adalah cabul, pemerkosaan dibawah umur dan kumpul kebo semua ada ancaman hukumanya contoh Bunyi pasal 284 KUHP adalah barang siap melakukan hubungan badan layaknya suami istri di hukum 9 bulan kurungan dan apabila dilakukan dengan KBT hukumanya pemecatan, pungkasnya.(prspen081/mark)