Jakarta, 28 Mei 2024 – Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Anindito Aditomo, menekankan pentingnya peran pemerintah daerah (Pemda) sebagai penyelenggara dan pembina kurikulum di satuan pendidikan termasuk pada sekolah swasta. Oleh karena itu, Pemda perlu memahami dan mendukung filosofi Kurikulum Merdeka bahwa tidak ada penyeragaman yang sangat ketat yang dilakukan oleh Kemendikbudristek.
“Filosofi ini penting untuk dipahami bersama karena peran Pemda dalam implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) sangat krusial dan esensial. Khusus untuk Kurikulum Merdeka, Kemendikbudristek memberi kebebasan dan membuka ruang dalam mengkontekstualisasikan kurikulum secara lebih luas kepada sekolah,” urainya dalam acara Lokakarya Peningkatan Kapasitas Pengembang Kurikulum Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahap 1 Tahun 2024 yang memasuki hari kedua penyelenggaraannya, di Jakarta, Senin (27/5).
Lebih lanjut Anindito meyakini bahwa setiap sekolah pasti mempunyai karakteristik yang berbeda dengan sekolah lain. Untuk itu dalam menyusun kurikulum pun harus disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik. “Oleh karenanya, Kemendikbudristek tidak mengatur secara rinci kurikulum melainkan sekolah yang kita beri tugas dan kewenangan untuk menyusun dan mengesahkan kurikulum di tingkat satuan pendidikannya,” imbuhnya seraya menekankan pentingnya penetapan kurikulum yang sesuai dengan profil sekolah dan peserta didik.
Begitupun dalam menyusun kurikulum yang berkaitan dengan muatan lokal. Menurutnya, dibutuhkan dukungan Pemda terutama bagi sekolah-sekolah yang masih ‘baru’ untuk menerapkan Kurikulum Merdeka. Di sini, Pemda memiliki kewenangan untuk mengatur kurikulum muatan lokal yang sesuai dengan karakteristik wilayahnya. Dalam kegiatan ini, peserta mendapat pendalaman untuk membuat kurikulum muatan lokal yang sejalan dengan Kurikulum Merdeka dengan mengacu pada strategi kompetensi lulusan.
Kemudian, terkait dengan optimalisasi pemanfaatan Platform Merdeka Mengajar (PMM), peran Pemda adalah mendorong agar PMM dapat digunakan sebagai sumber belajar. PMM juga bisa menjadi perangkat yang digunakan untuk guru dalam melakukan refleksi dan perbaikan pembelajaran sesuai dengan kebutuhan peserta didiknya masing-masing.
“Kalau mereka (guru) cocoknya pakai 1 modul pelatihan saja, silakan jika itu dinilai lebih baik (sesuai dengan kondisi di sekolah). Daripada guru harus menuntaskan semua jenis pelatihan yang akhirnya hanya menjadi beban administratif,” tambahnya.
Sebelum mengakhiri, Anindito mengapresiasi kegiatan ini yang menurutnya tidak hanya bermanfaat bagi Pemda namun juga pengawas sekolah. “Kami sangat berharap kegiatan ini menjadi kesempatan yang baik untuk mengklarifikasi berbagai hal tentang IKM. Tolong jangan segan bertanya dan memberikan masukan dalam perbaikan kebijakan. Kami sangat berharap, apa yang diperoleh dari kegiatan ini dapat ditularkan dan disosialisasikan di lingkungan dinas pendidikan di wilayah masing-masing demi kemajuan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia,” pungkasnya.
(Kontributor : Arif)