Pamekasan – Sebagai bentuk komitmen nyata dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba, masyarakat Kabupaten Pamekasan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Deklarasi Anti Narkoba dalam rangka aksi bersama menuju Indonesia Bersinar (Bersih dari Narkoba). Kolaborasi antara BNN Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Pamekasan, dan instansi terkait ini menjadi simbol gerakan perlawanan masyarakat Kabupaten Pamekasan terhadap jaringan sindikat narkoba yang mengancam tatanan kehidupan bermasyarakat.
Dalam kegiatan ini, BNN Provinsi Jawa Timur memusnahkan barang bukti narkoba berupa 6.869,09 gram sabu dan 10.608,41 gram ganja yang berasal dari empat Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan lima orang tersangka, yang diungkap jajaran BNN Provinsi Jawa Timur pada periode Mei 2025.
Sebelumnya, BNN Provinsi Jawa Timur telah menyita barang bukti narkotika berupa 6.939,22 gram sabu dan 10.990,09 gram ganja. Dari jumlah tersebut, sebanyak 70,12 gram sabu dan 381,67 gram ganja disisihkan untuk keperluan uji laboratorium serta pembuktian dalam proses persidangan.
Pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka dan akuntabel, disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri, Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Bea dan Cukai, tokoh agama, serta tokoh masyarakat setempat.
Langkah ini tidak hanya menunjukkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum, sebagaimana diamanatkan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tetapi juga menjadi bagian penting dari strategi pemberantasan narkoba yang menyeluruh, guna mencegah peredaran barang haram tersebut.
Berdasarkan estimasi dampak penyelamatan, dari barang bukti narkoba yang berhasil disita, diperkirakan sebanyak 31.420 jiwa anak bangsa dapat terselamatkan dari potensi penyalahgunaan. Perhitungan tersebut berdasarkan perhitungan standar penyalahgunaan yaitu satu gram sabu disalahgunakan oleh empat orang dan tiga gram ganja oleh satu orang.
Setelah proses pemusnahan, kegiatan dilanjutkan dengan Deklarasi Anti Narkoba yang melibatkan seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Pamekasan. Deklarasi ini menjadi bentuk nyata tekad dan komitmen bersama seluruh unsur masyarakat dalam mewujudkan Indonesia Bersinar melalui penolakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Dalam deklarasinya, masyarakat Kabupaten Pamekasan membacakan ikrar bersama untuk menjauhi narkoba, mendukung upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), serta berperan aktif dalam P4GN guna menciptakan lingkungan sehat, aman, serta terbebas dari pengaruh narkoba.
Melalui kegiatan ini, BNN menegaskan bahwa penanganan permasalahan narkoba tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi merupakan tanggung jawab kolektif seluruh komponen bangsa. Dengan sinergi antara unsur pemerintah dan masyarakat, diharapkan semangat “Pamekasan Bersinar” dapat terus tumbuh dan menjadi kekuatan bersama dalam mengembalikan citra Madura sebagai wilayah yang religius, berbudaya, serta dikenal luas sebagai tanah kelahiran para ulama dan pejuang moral bangsa.
#indonesiabersinar
#indonesiadrugfree
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN
—————————————–
Kronologis Pengungkapan Kasus:
- LKN/0010-NAR/V/2025/BNNP JAWA TIMUR
Tim BNN Provinsi Jawa Timur melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa telah terjadi tindak pidana peredaran gelap narkotika di Kota Surabaya. Dari penyelidikan yang dilakukan, pada Sabtu (10/5), sekira pukul 05.00 WIB, di pintu exit tol Warugunung Kota Surabaya, Tim BNN Provinsi Jawa Timur mengamankan seorang laki-laki berinisial R yang menumpang sebuah kendaraan umum, beserta barang bawaan miliknya berupa satu buah kardus bekas air mineral terbungkus plastik warna hitam yang didalamnya berisikan tujuh paket terbungkus lakban warna coklat, masing-masing berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat total ± 6.939,22 gram dan beberapa potong pakaian. Berdasarkan pengakuan tersangka, narkotika tersebut hendak diantarkan kepada seseorang berinisial K (DPO), di daerah Pasar Karang Penang Kab. Sampang. Ia juga mengaku bahwa pekerjaan sebagai kurir narkoba, diperolehnya dari seseorang berinisial Sa alias Sy (DPO). - LKN/0013-NAR/V/2025/BNNP JAWA TIMUR
Tim Gabungan BNN Provinsi Jawa Timur dan BNN Kota Gresik melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran gelap narkotika golongan I jenis ganja di daerah Kec. Mantup, Kab. Lamongan, Jawa Timur. Pada Rabu (14/5), sekira jam 08.30 WIB, Tim Gabungan mendapati adanya kiriman paket yang diduga berisikan narkotika jenis ganja milik dua orang laki-laki, masing-masing berinisial ZM dan MKM, dengan menggunakan nama samaran a.n. SULIS untuk mengaburkan identitas. Selanjutnya sekira pukul 12.30 WIB, di Balai Desa Sukosari, Dusun Kepohsari, Desa Sukosari, Kec. Mantup, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka beserta barang bukti satu buah paket yang didalamnya berisikan narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja seberat 1.095,76 gram. Paket narkotika jenis ganja tersebut, berdasarkan pengakuan tersangka dibeli dari seseorang berinisial I (DPO) di Probolinggo. - LKN/0014-NAR/V/2025/BNNP JAWA TIMUR
Pada Jumat (13/5), Tim BNN Provinsi Jawa Timur menerima informasi dari masyarakat tentang pengiriman narkotika jenis ganja yang akan dikirim dari Padang menuju Kota Malang melalui ekspedisi JNT. Kemudian pada Sabtu (17/5), sekira pukul 19.00 WIB, Tim BNN Provinsi Jawa Timur melakukan upaya penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial AS yang merupakan penerima paket tersebut, di depan kantor drop point JNT Kalpataru, Jln. Kalpataru No. 89, Kel. Jatimulyo, Kec. Lowokwaru, Kota Malang. Tim BNN Provinsi Jawa Timur kemudian melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan di rumah AS dan menemukan paket lainnya yang didalamnya berisi narkotika jenis ganja, tersimpan dalam kamar rumah yang terletak di Jl. Tirto Utomo VIII No. 19, Kel. Landungsari, Kec. Dau, Kabupaten Malang. Jumlah barang bukti narkotika yang disita dari kasus ini adalah sebanyak 5.918,21 gram ganja. - LKN/0015-NAR/V/2025/BNNP JAWA TIMUR
Pada Sabtu (24/5), sekira pukul 12.30 WIB, berlokasi di depan Perum Griya Kencana, Gg. Semeru, Blok 2Q, No. 33, Kel./Desa Mojosarirejo, Kec. Driyorejo, Kab. Gresik, Tim Gabungan yang terdiri dari BNN Provinsi Jawa Timur dan BNN Kabupaten Gresik, melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki berinisial ASP yang tertangkap tangan menerima sebuah paket yang didalamnya berisikan empat bungkus narkotika jenis Ganja. Berdasarkan pengakuan tersangka, Ia mengambil dan menerima paket tersebut atas perintah dari seorang temannya yang berinisial W (DPO) dengan imbalan upah sebesar Rp 1.000.000,-. Rencananya, paket berisi 3.976,12 gram ganja tersebut akan di ranjau (ditempatkan pada suatu tempat) menunggu instruksi dari W.
Ancaman Hukuman:
- Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yaitu:
Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
(Humas BNN RI|red)