oleh

Penegak Disiplin Prokes Covid-19 Rungkut tidak surut meski terpapar telah menurun, jadwal rutin Perbatasan Surabaya

Surabaya – Kota Surabaya jumlah terpapar terbanyak di propinsi Jawa Timur, Kota Pahlawan tersebut memiliki 31 Kecamatan 154 Kelurahan, 3 Kodim yang meliputi Kodim 0830 Surabaya, Kodim 0831 Surabaya Timur dan Kodim 0832 Surabaya Selatan, adapun masing-masing Kodim memiliki jumlah Koramil (Komando Rayon Militer) 8 (delapan) Kiramil di Kodim 0832/SL, 7 (tujuh) Koramil di Kodim 0831/ST dan 5 (lima) Koramil di Kodim 0830/SB. Dengan jumlah 20 (dua puluh) Koramil yang ada di Kota Surabaya menjadi ujung tombak Percepatan Penanganan Covid-19 dari Tentara Angkatan Darat (TNI AD) .

Perbatasan Kota Surabaya menjadi prioritas dalam menjalankan tugas TNI untuk menegakan disiplin Protokol Kesehatan dengan bersinergi Kepolisian Republik Indonesia ditingkat Polsek serta Pemerintahan di tingkat Kecamatan dan Kelurahan agar mendapatkan hasil yang maksimal dalam mensosialisasikan segala peraturan untuk dapat dipahami oleh warga masyarakat setempat demi untuk kesehatan dan kenyamanan bagi yang memahami. Koramil 0831/05 Rungkut salah satu Koramil yang berada di perbatasan Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo menjadikan kegiatan rutin dalam melaksanakan Yustisi penegakan hukum prokes di wilayah nya, seperti yang dilaporkan Sertu Nursolichin, salah satu anggota Koramil Rungkut yang turut serta melaksanakan Yustisi di perbatasan pada hari Sabtu tanggal 10 April 2021 pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai telah dilaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Disiplin Protokol Kesehatan dalam rangka Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Mikro di Pos penyekatan batas Kota Jl.Ir. Soekarno Meer II Kel. Gunung Anyar Kec. Gunung Anyar perbatasan dengan Kab. Sidoarjo dengan rincian jumlah petugas 27 (dua puluh tujuh) antara lain, Koramil 0831/05 Rungkut, 2 orang, BKO Pasmar 2, 1 orang, Polsek Rungkut, 10 orang, Satpol PP Kota Surabaya, 6 orang, Dishub Kota Surabaya, 3 orang, Linmas Kota Surabaya, 1 orang, Kec. Gunung Anyar, 2 orang, Satpol PP Kec. Gunung Anyar, 2 orang.

Dalam kegiatan Yustisi tersebut masih saja ada yang melanggar prokes meskipun Yustisi dilakukan setiap hari, terbukti ada satu pelanggar yang tidak memakai masker untuk kesehatannya sendiri. Sangsi langsung diberikan terhadap pelanggar dengan melakukan penyitaan KTP pelanggar dan memberikan Surat Tilang oleh Satpol PP Kota Surabaya. Penyitaan KTP dihimbau untuk pengambilan di Kantor Satpol PP Kota Surabaya setelah menunjukan bukti pembayaran Denda Rp.150.000 di Bank Jatim yang telah bekerjasama dengan Pemerintah Kota Surabaya selama ini. Hasil sangsi tersebut akan masuk alam Kas Daerah yang akan dikelola oleh Pemerintah Kota. Mayor Chb Suprianto, Danramil Rungkut ditempat terpisah menyampaikan, “kami berharap Covid-19 ini segera musnah dengan adanya warga melaksanakan protokol kesehatan dengan baik dan benar, kami berharap Kota Surabaya menjadi zona hijau secara fakta di lapangan agar masyarakat dapat menjalankan perekonomian seperti biasa” tegasnya.

(Mark|red)

Bagikan

Baca Juga