oleh

Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa Kabupaten Nganjuk

Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa Kabupaten  Nganjuk (3)PB | Nganjuk – Guna meningkatkan pelayanan Aparat Desa kepada masyarakatnya Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bapemaspemdes) Kabupaten Nganjuk yang dikepalai oleh Drs. Gunawan Widagdo, MSi menyelenggarakan bimbingan tehnis peningkatan kapasitas Aparatur Pemerintah Desa Kabupaten Nganjuk tahun 2016 bertempat di Pendopo Pemda Nganjuk Jl. Basuki Rahmat no. 1 Nganjuk yg diikuti oleh 300 orang terdiri dari Forpimda Nganjuk, Camat, Lurah dan Kepala Desa se-Kab. Nganjuk. Senin(29/8/16).
Bupati Nganjuk dalam sambutannya Drs. H. Taufiqurrahman, M,KP meminta kepada Aparat Desa agar dalam penyerapan anggaran dana desa bisa maksimal sehingga pembangunan infrstruktur yang telah diprogramkan dapat terealisasi dengan baik dan para Kepala Desa untuk menghindari adanya pelanggaran penggunaan anggaran sehingga tidak terjerat permasalahan korupsi. Hal ini sesuai amanat Presiden RI dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya pemerintah Desa harus bisa memanfaatkan dana desa yang ada dengan sabaik-baiknya sesuai amanat UU Desa.
Sedangkan Dandim 0810/Nganjuk Letkol Inf Akatoto  selaku Pelindung Tim Pembina Desa Kabupaten Nganjuk menyampaikan agar menumbuhkan semangat gotong royong pemanfaatan dana desa dalam rangka Semangat desa membangun dan meminta kepada para Kades dalam menggunakan dana desa dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga bisa terserap secara maksimal demi pembangunan di desanya.Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa Kabupaten  Nganjuk (1)
Lebih lanjut Dandim 0810/Nganjuk meminta kepada para Kepala Desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarkatnya dilakukan dengan semakaimal mungkin tanpa adanya pamrih sehingga hal tersebut akan menuai hasil yang mana para kepala Desa tentunya akan terpilih kembali pada periode berikutnya, kata Akatoto.
Kapolres Nganjuk AKBP Joko Sadono, SH, SIK yang juga selaku Pelindung Tim Pembina Desa Kabupaten Nganjuk menyampaikan pula agar para Kades dalam melaksanakan amanat dana desa agar betul-betul bisa menghindari adanya upaya untuk melakukan tindak pidana korupsi sehingga para kades tidak terperosok dalam permasalahan korupsi. Karena tindak pidana korupsi jumlah uang yang dikorupsi baik banyak maupun sedikit hukumannya sama karena dalam UU tentang Korupsi tidak menyebutkan jumlahnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kajari Nganjuk Umar Zakar selaku Tim Pengawal dan Pengaman Pembangunan Pemerintahan Daerah bahwa memaksimalkan penyerapan anggaran dana desa dan hindari permasalah korupsi.
Lain halnya yang disampaikan oleh Kepala bidang Pemerintahan Desa Bapemaspemdes Nganjuk Slamet Basori, AP bahwa pemerintah desa dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desanya dengan memanfaatkan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa), akan tetapi haruslah sesuai aturan perundang-undangan yang ada shingga kemajuan masyarakat desa yang dicapai tidak menjadikan permasalahan karena bertentangan aturan yang ada. Dengan BUMDes pula dapat dimaksimalkan dengan mengangkat produk lokal yang ada sehingga dapat menjadi produk unggulan yang bisa dipasarkan ke luar daerahnya.
Mantan Direktur PDAU Nganjuk Saudara Darul juga menyampaikan bahwa dalam menghadapi perang modern saat ini kita menghadapi agresi produk luar negeri yang mengalir ke desa-desa selaku pemerintah desa harus membentenginya dengan meningkatkan peran BUMDes yang mampu melayani kebutuhan masyarakt lokal demi terbukanya lapangan kerja baru yang dapat mengoptimalkan pemanfaatan aset desa dengan mendapatkan keuntungan demi kemajuan desa.
Untuk itu dalam merefitalisasi BUMDes yang sangat perlu kita perhatikan adalah pasar dari produk yang akan kita hasilkan, dimana dalam pemasaran produk yang dihasilkan harus jelas kemana arahnya baik yang berpotensi untuk pemenuhan pasar domestik maupun pasar internasional (eksport), tambah Darul.(Penrem081/red)
Bagikan

Baca Juga