oleh

Penyelundupan 74 Karung Ballpress Ilegal Senilai 555 Juta Rupiah Berhasil Digagalkan TNI AL Dan Bea Cukai di Pontianak

Pontianak – Sebagai bagian dari tugas dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah perairan serta pelabuhan, TNI AL kali ini tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XII Pontianak bersama dengan Tim Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) berhasil menggagalkan penyelundupan barang ilegal berupa 74 karung ballpress ilegal dengan nilai mencapai 555 juta rupiah di Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Kalimantan Barat. Kamis (13/02).

Hal ini disampaikan Wakil Komandan Lantamal XII Pontianak Kolonel Marinir Qomarudin, S.E., M.M, mewakili Komandan Lantamal XII Laksamana Pertama TNI Avianto Rooswirawan, S.E., M.Si., M.Tr.Opsla. beserta KPPBC Pontianak dan Kadis Perindag Prov. Kalbar dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan hari ini Jumat (14/02) di Mako Lantamal XII Pontianak.

Kronologi penangkapan bermula pada Rabu (12/02) tim F1QR Lantamal XII menerima informasi terkait pergerakan truk bermuatan ballpress yang masuk dari Perbatasan RI-Malaysia melalui jalur darat dan diduga akan diselundupkan ke Jakarta melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak. Selanjutnya tim F1QR berkoordinasi dengan tim Bea Cukai Kalbagbar untuk melaksanakan penangkapan terhadap truk tersebut.

Pada Kamis (13/02) Pukul 15.30 WIB, tim gabungan berhasil menghentikan satu unit truk Fuso dengan nomor polisi KB 8251 MY yang dikemudikan oleh Inisial R (51 tahun) dan hendak diangkut menggunakan Kapal Fajar Bahari VI.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata didapati truk tersebut membawa 147 karung jengkol sebagai kamuflase untuk menyembunyikan muatan 74 ballpress ilegal dengan harga 7,5 juta per ballpressnya serta satu unit sepeda motor. Selanjutnya seluruh barang bukti diamankan di Mako Satrol Lantamal XII Pontianak untuk penyelidikan lebih lanjut.

Wadan Lantamal XII mengungkapkan bahwa terduga pelaku atau pemilik muatan diduga melanggar ketentuan Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Lebih lanjut Wadan Lantamal XII menegaskan bahwa Lantamal XII telah mengambil langkah-langkah tegas dalam penanganan kasus ini yaitu melakukan pemeriksaan terhadap sopir truk dan Kepala Cabang PT. PSP (Patria Sarana Perkasa) selaku ekspedisi yang mengangkut barang tersebut, berkoordinasi dengan penyidik Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, melaksanakan pembongkaran muatan di bawah pengawasan penyidik, serta melakukan serah terima barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

“Selain sebagai langkah penegakan hukum, penggagalan penyelundupan ballpress ilegal ini juga diharapkan dapat melindungi industri tekstil dalam negeri dan meningkatkan daya saing UMKM lokal yang pada akhirnya berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” ungkapnya.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen TNI AL mendukung Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto dalam pemberantasan penyelundupan yang dapat merugikan perekonomian nasional. Hal ini tentunya juga selaras dengan penekanan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali bahwa seluruh prajurit Jalasena harus meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga keamanan maritim dan terus menindak segala bentuk pelanggaran hukum termasuk upaya penyelundupan di wilayah perairan dan pelabuhan di Indonesia.

(Dispenal|Karina|red)

Bagikan

Baca Juga