Sebatik, 18 Januari 2026,—TNI AL berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 99 gram dari Tawau, Malaysia yang dibawa oleh seorang pemuda berinisial R (30). Penangkapan ini terjadi di Desa Sei Pancang, Kalimantan Utara Perbatasan Indonesia-Malaysia. Sabtu (17/1).
Penggagalan berawal saat Posal Sei Pancang Lanal Nunukan menerima informasi intelijen terkait rencana penyelundupan Narkoba jenis sabu-sabu asal Batu 3, Tawau, Malaysia, yang akan masuk ke wilayah pesisir Desa Sei Pancang melalui Perairan Sebatik.
Menindaklanjuti informasi tersembut tim bergegas menuju Jembatan Perahu Nelayan RT 003, Desa Sei Pancang, yang diduga menjadi titik tujuan perahu atau speed boat pembawa narkoba jenis sabu-sabu dari Batu 3, Tawau, Malaysia.
Setibanya di lokasi, tim mengamati seorang laki-laki mencurigakan berjalan dari ujung jembatan. Tim kemudian melaksanakan pemeriksaan awal terhadap barang bawaannya dan menemukan sebuah botol dilakban warna cokelat. Di dalam botol tersebut terdapat dua bungkus ukuran sedang yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu.
Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti berupa dua bungkus ukuran sedang yang diduga narkoba jenis sabu-sabu diamankan dan dikawal menuju Mako Lanal Nunukan guna pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Adapun setelah dilaksanakan pengujian terhadap barang yang diduga narkoba jenis sabu-sabu menggunakan alat tes narkotik Bea Cukai Nunukan. Hasil pengujian menunjukkan bahwa barang tersebut positif mengandung metamfetamin.
Penggagalan 99 gram sabu yang diperkirakan senilai Rp. 100.000.000 ini dapat menyelamatkan sebanyak 198 jiwa dari bahaya narkotika. TNI AL melalui perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali berkomitmen untuk menjaga perairan Yurisdiksi Indonesia dari bahaya narkotika.
(Dispenal|Nasario)


























