oleh

Penyuluhan Hukum dari Hukum Kostrad kepada Prajurit dan Persit Yonzipur 9/1 Kostrad

Bandung – Prajurit dan Persit Yonzipur 9 Kostrad terima penyuluhan hukum dari Hukum Kostrad, penyuluhan hukum dari Hukum Kostrad dipimpin Kasi Undang Kum Kostrad Mayor Chk Reni Kurnia Permata, S.H. didampingi Perwira Hukum Kostrad Lettu Chk Danang Setiyadi, S.H,.bertempat di aula Yonzipur 9/1 Kostrad, Ujungberung, Bandung, Jawa Barat, Senin (20/6/2022).

Hukum Kostrad melaksanakan penyuluhan hukum TA. 2022 bagi prajurit dan Persit Yonzipur 9/1 Kostrad guna menekan jumlah pelanggaran di satuan jajaran Kostrad, turut hadir dalam penyuluhan tersebut, Wadanzipur 9 Kostrad Mayor Czi Yulian Tri Saptono.

Penyuluhan tersebut di ikuti sebanyak 70 prajurit dan 50 Persit dengan antusias menerima penyuluhan hukum tentang perkara-perkara yang menonjol di satuan kostrad seperti, desersi, THTI, asusila, perkelahian dan lainnya.

Dalam penyuluhannya dihadapan prajurit dan Persit Yonzipur 9/1 Kostrad, Mayor Chk Reni Kurnia Permata, S.H mengatakan, bahwa kegiatan penyuluhan hukum tersebut bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran hukum guna mencegah personel Yonzipur 9/1 Kostrad untuk melakukan pelanggaran. (Penkostrad|Budi).

Bagikan

Baca Juga