oleh

PERANGKAT DESA BOJONG DILANTIK DAN DIAMBIL SUMPAH JABATAN

perangkat-desa-bojong-dilantik-dan-diambil-sumpah-jabatan-1 PB | Cilacap – Sesuai dengan SOTK yang baru sebanyak 22 orang perangkat desa Bojong dilantik dan diambil sumpahnya oleh kepala Desa Bojong H.Achmad Masruri Sundaryo bertempat di Aula desa Bojong kecamatan Kawunganten,Kamis (25/10).

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan perangkat desa Bojong mendasari Peraturan Menteri dalam Negri No.84 tahun 2015.perangkat-desa-bojong-dilantik-dan-diambil-sumpah-jabatan-2
Didalam SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja) desa terdapat Kepala Seksi (Kasi) sebagai pelaksana operasional yang maksimal terdiri dari 3 kasi yaitu Kasi pemerintahan,Kasi kesejahteraan rakyat dan Kasi pelayanan dalam satuan tugas pelaksanaan tekhnis, oleh karena itu perangkat desa yang kemarin menjabat sebagai Kaur (Kepala urusan) dilantik menjadi kasi (kepala seksi).

Dihadapan para perangkat desa terlantik dan Forkopincam Kawunganten serta tamu undangan yang hadir,Kepala Desa Bojong menyampaikan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah ini bukan kemauan saya tapi saya hanya melaksanakan aturan yaitu Permendagri No.84 tahun 2015.perangkat-desa-bojong-dilantik-dan-diambil-sumpah-jabatan-3” Saya sampaikan juga kepada bapak Camat bahwa didesa Bojong juga masih ada beberapa perangkat desa yang kosong sehingga kita akan membentuk panitia untuk melaksanakan pemilihan perangkat Desa guna mengisi kekosongan tersebut ” tutur Kepala Desa Bojong.

Ditambahkan oleh Camat kawunganten Sukar,S.Sos.MM bahwa sesuai undang-undang desa,kita sebagai perangkat desa adalah untuk melayani masyarakat bukan dilayani masyarakat oleh karena itu kita harus bekerja lebih baik lagi tegas Camat Kawunganten.(pendim cilacap|red)

Bagikan

Baca Juga