PB|Kediri – Bakti sosial pemberian sembako kepada keluarga tidak mampu dalam rangka HUT Kodam V/Brawijaya dan HUT Juang Kartika putaran kedua, kali ini dilangsungkan di Makoramil 01/Kota, dan tercatat 1.200 paket sembako telah disediakan oleh Kodim 0809/Kediri, sebagai wujud ucapan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas berkah dan rahmat serta karunianya sampai detik ini. Bakti sosial tersebut juga dihadiri oleh Wakil Walikota Kediri, Lilik Muhibah, Ketua DPRD Kota Kediri, Kholifi Yunan, Camat Kota, Heri Purnomo, Kapolsek Kota, AKP Totok Widiarto, dan Ny.Juanita Purnomosidi selaku Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Kodim Kediri, serta Ny.Wibowo selaku Ketua Bhayangkari Polresta Kediri, selasa (20/12/2016).
Danramil Kota, Kapten Inf Harmadi menjelaskan, kriteria bagi penerima bantuan sosial tersebut berdasarkan asumsi yang menyatakan tidak mampu dari Ketua RT dimana si penerima berdomisisli, dan dari Ketua RT itulah input informasi diterima langsung Babinsa dan dibenarkan sepihak oleh pegawai kelurahan setempat perihal kebenaran domisili si penerima. Dari input yang masuk ke Babinsa, selanjutnya diverifikasi Danramil untuk diberikan kupon tanda bukti pengambilan sembako yang nantinya berlangsung di Makoramil Kota.
Validitas si penerima, dapat dipercaya dan dipertanggungjawabkan, karena setiap Babinsa hanya menerima input informasi dari Ketua RT, tanpa mengklarifikasikannya terlebih dahulu, karena bagaimanapun juga Ketua RT lebih tahu kondisi ekonomi si penerima. Jumlah kupon pengambilan sembako juga tidak boleh diwakilkan kepada orang lain, melainkan hanya boleh diambil keluarga yang bersangkutan, agar transparansi antara pemberian dengan penerimaan dapat dibenarkan tanpa ada kekeliruan.
Menurut Letkol Inf Purnomosidi, bantuan sosial berupa sembako ini, diharapkan sedikit banyak menekan lonjakan harga-harga barang yang ada di Kota Kediri, khususnya saat mendekati Natal dan Tahun Baru, yang sudah merupakan tradisi bagi naik turunnya harga barang. Selain itu, bantuan sosial ini sedikit banyak mengurangi beban ekonomi bagi keluarga tidak mampu, setidaknya pada pengeluaran belanja sembako bagi kehidupan rumah tangganya. (Penrem 082/CPYJ|red)