oleh

Perkuat Aspek Legalitas di Laut, Diskum Kodaeral IX Berikan Penyuluhan Hukum bagi Personel KAL

Ambon, Kodaeral IX (11/2/2026) – Dinas Hukum (Diskum) Komando Daerah Angkatan Laut lX (Kodaeral IX) memberikan Penyuluhan Hukum kepada personel jajaran Satuan Kapal Patroli (Satrol) Kodaeral lX yang berdinas di Kapal Angkatan Laut (KAL) Alkura, KAL Panana dan KAL Hutumuri di Buritan KAL Alkura yang sandar di Dermaga Irian, Kesatrian Kodaeral lX, Halong, Kec. Baguala, Kota Ambon, Maluku pada Rabu (11/2/2026).

Penyuluhan dengan materi Penegakan Hukum di Laut ini, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kesadaran hukum prajurit dalam melaksanakan tugas penegakan hukum di wilayah perairan, khususnya yang berkaitan dengan berbagai potensi pelanggaran dan tindak pidana di laut.

Kadiskum Kodaeral IX, Letkol Laut (H) Harjanto, S.H. memaparkan dasar hukum maritim, kewenangan penegakan hukum, serta berbagai tindak pidana di laut seperti penyelundupan, illegal fishing, dan pelanggaran wilayah.

Kadiskum menekankan bahwa prajurit TNI AL, khususnya unsur KAL yang bertugas di laut, tidak hanya dituntut profesional dalam kemampuan teknis dan operasional, tetapi juga harus memiliki pemahaman hukum yang baik agar setiap tindakan di lapangan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

“Pemahaman hukum menjadi bekal penting bagi prajurit saat melaksanakan patroli maupun penindakan di laut. Dengan mengetahui batas kewenangan dan prosedur hukum, setiap tindakan yang diambil akan memiliki dasar yang kuat serta menghindarkan prajurit dari potensi pelanggaran,” jelasnya.

Sementara itu Komandan Kodaeral IX, Laksamana Muda TNI Hanarko Djodi Pamungkas diwaktu terpisah menyampaikan bahwa penyuluhan hukum bagi prajurit merupakan bagian penting dalam membentuk prajurit TNI AL yang profesional dan berintegritas.

Dankodaeral IX menegaskan bahwa setiap unsur yang melaksanakan tugas operasi dan patroli di laut harus memahami aturan hukum nasional maupun internasional.

“Melalui kegiatan penyuluhan ini, saya berharap seluruh prajurit semakin memahami aspek hukum dalam setiap tindakan di laut. Profesionalisme prajurit tidak hanya diukur dari keberhasilan tugas, tetapi juga dari ketaatan terhadap hukum dan aturan yang berlaku,” pungkas Dankodaeral lX.

(Dispen Kodaeral IX|Rohman)

Bagikan