oleh

Perpres 6/2025 Prioritaskan Pembudidaya Ikan Skala Kecil Jadi Penerima Pupuk Subsidi

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan keberpihakan pemerintah terhadap pembudidaya ikan skala kecil dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang tata kelola pupuk bersubsidi. Dengan aturan tersebut, pembudidaya ikan skala kecil mendapat kepastian alokasi pupuk bersubsidi.

“Kabar bahagia bagi pembudidaya ikan skala kecil, dikarenakan Perpres ini mengatur tata kelola pupuk bersubsidi untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pembudidaya. Sasaran tata kelola pupuk bersubsidi untuk memastikan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi yang tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, tepat mutu dan tepat penerima,” tegas Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya, Tb Haeru Rahayu dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Minggu (23/2).

Dirjen Tebe menjelaskan, Perpres mengatur pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi kepada kelompok pembudidaya ikan (Pokdakan). Pengelola Pokdakan selanjutnya bertanggung jawab menyalurkan pupuk bersubsidi ke pembudidaya ikan dan udang skala kecil yang menjadi anggotanya.

Pupuk memegang peranan penting dalam meningkatkan produktivitas pembudidaya ikan dan udang. Hal ini karena pupuk mendorong pertumbuhan plankton sebagai sumber pakan alami ikan dan udang.

“Keberadaan plankton dapat menjadi indikator kualitas perairan budi daya ikan dan udang. Peningkatan kualitas perairan dapat menghindari ikan dan udang dari stress, sehingga dapat mencapai panen sesuai dengan target produktivitas dan berkelanjutan,” jelas Tebe.

Harga Terjangkau dan Berkualitas

Tebe menambahkan pembudidaya ikan dan udang skala kecil akan mendapatkan pupuk bersubsidi dengan harga yang terjangkau dan berkualitas. Selain itu, dengan tersedianya pakan alami, pembudidaya ikan dan udang skala kecil dapat memangkas biaya pembelian pakan.

Serta dengan tersedianya pakan alami secara berkelanjutan, maka pembudidaya dapat memproduksi benih ikan dan udang yang berkualitas. Sehingga pambudidaya bisa meraih hasil panen ikan dan udang yang optimal.

Terbitnya Perpres No 6 Tahun 2025 sebagai regulasi tata kelola pupuk bersubsidi bagi sub sektor perikanan budi daya mendapat dukungan dari Komisi IV DPR RI. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari menyampaikan apresiasi kepada pemerintah dalam hal ini KKP yang telah berupaya mengatur tata kelola pupuk bersubsidi bagi pembudidaya ikan dan udang skala kecil.

“Melalui sasaran tata kelola pupuk bersubsidi yang tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, tepat mutu dan tepat penerima, maka pembudidaya ikan dan udang skala kecil akan dapat meningkatkan produktivitas dan menambah pendapatannya,” jelas Abdul.

Abdul menambahkan, optimalisasi penyaluran dan tata kelola pupuk bersubsidi pun dapat akan berpengaruh pada pencapaian target swasembada pangan di Indonesia.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut budi daya merupakan masa depan sektor perikanan, sehingga produktivitasnya terus ditingkatkan, namun dengan tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan ekosistem. Penyaluran pupuk bersubdisi diyakini dapat menstimulus produktivitas sekaligus kualitas hasil perikanan yang dihasilkan para pembudidaya skala kecil.

(Kontributor : Arif)

Bagikan

Baca Juga