PB|Cilacap – Puluhan personel Komado Distrik Militer (Kodim) 0703/Cilacap berpasrtisipasi mengikuti sosialisasi undang-undang nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty), Kamis (02/03) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cilacap.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama(KPPP) Cilacap yang diwakili Kepala Seksi Pengolahan data, Mochamad Yunus Hibnu Adjar S. E.,M. T, dan Account Representative Eko febrian Ariwibowo S. E, bendahara Kodim 0703/Cilacap serta para operator Komputer Kodim beserta Jajarannya.
Dandim 0703/Cilacap, melalui Juru bayar (Bendahara) Kodim Sertu Nur Cahyo menegaskan, untuk para anggota dan seluruh PNS Kodim 0703/Cilacap untuk manfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya dalam kegiatan sosialisasi tersebut.
“Semoga sosialisasi ini bermanfaat kepada seluruh anggota. Selain itu, dengan sosialisasi ini semua peserta yang hadir paham dan mengerti hal-hal penting terkait perpajakan yang disampaikan oleh narasumber,” ucap Nur Cahyo.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengolahan data KPPP Cilacap, Mochamad Yunus Hibnu Adjar S. E.,M. T,mengatakan, tujuan amnesti pajak ini di antaranya untuk meningkatkan pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui Repatriasi Aset (pengalihan harta).
“Agar program tax amnesti bisa diketahui secara menyeluruh maka memang diperlukan sosialisasi terkait hal tersebut” ujar Mochamad Yunus Hibnu Adjar.
Dia menambahkan, yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dalam bentuk apapun.
Mochamad Yunus Hibnu Adjar juga mengapresiasi para personil TNI dan PNS Kodim 0703/Cilacap yang sangat antusias dalam acara sosialisai tersebut. “Semoga dengan sosialisasi Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) ini para prajurit dapat memahami lebih jelas terkait perpajakan,” jelasnya.
(Srd. Sty|red)