oleh

PERSONEL KODIM 0703/CILACAP DAN KANMINCAD TERIMA PENYULUHAN HUKUM

PERSONEL KODIM 0703CILACAP DAN KANMINCAD TERIMA PENYULUHAN HUKUM  2 PB | Cilacap – Sejumlah kurang lebih 340 Personel Kodim 0703 /Cilacap dan Kanmincad IV-03, baik militer maupun PNS menerima penyuluhan hukum dari tim penyuluh Kumdam IV/Diponegoro yang dipimpin oleh Mayor CHK Winarjo,S.H dan pembawa narasumber Kapten CHK H. Waruwu, S.H. bertempat di Aula Diklat Praja jalan Jend. Sudirman Cilacap, Senin (29/08).

Dandim 0703/Cilacap dalam hal ini diwakili Kepala Staf Kodim (Kasdim) Mayor Inf Raji dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang kepada pemateri dari Kumdam IV/Diponegoro Mayor CHK Winarjo,S.H yang telah hadir di tengah tengah warga Kodim 0703/Cilacap untuk memberikan materi tentang hukum. PERSONEL KODIM 0703CILACAP DAN KANMINCAD TERIMA PENYULUHAN HUKUM  5Kepada para peserta, Kasdim juga menekankan bahwa penyuluhan hukum bagi Prajurit, PNS serta Kanminvetcad sangatlah penting, untuk itu harus diikuti dengan serius dan seksama karena nantinya akan dijadikan landasan dan payung hukum dalam setiap bertugas.

Menurut Ketua tim Penyuluh hukum Mayor CHK Winarjo, S.H. bertujuan untuk memberikan masukan dan pemahaman kepada seluruh warga Kodim 0703/Cilacap tentang ketentuan dan peraturan yang berlaku dalam lingkungan militer. Disamping itu, penyuluhan juga bertujuan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran akibat kurangnya pemahaman prajurit, PNS tentang hukum yang selama ini menjadi koridor dalam pelaksanaan tugas.

Lebih lanjut dalam materi yang disampaikan oleh tim Kumdam IV Kapten CHK H. Waruwu, S.H. dalam penyuluhan hukum tersebut yaitu, Pelanggaran hukum yang terjadi mulai tahun 2014 sampai dengan sekarang selalu meningkat hal ini dikarenakan kurangnya pengendalian diri dan pengawasan satuan.
Pelanggaran yang terjadi didalam instansi kita adalah pelanggaran disiplin militer oleh anggota dan PNS akan tetapi dalam proses penyelidikan dan penjatuhan hukuman berbeda, Bagi personil TNI penyidikan dari Polisi Militer dan untuk sanksi yang diterima sesuai pelanggaran yang diperbuat berupa hukuman pidana dan sanksi administrasi.PERSONEL KODIM 0703CILACAP DAN KANMINCAD TERIMA PENYULUHAN HUKUM  3Sedangkan bagi personil PNS penyidikan dilakukan oleh Kepolisian dan untuk sanksi penjatuhan hukuman hanya sekali tidak ada sanksi administrasi.”
Disebutkan juga tentang pelanggaran yang menonjol diantaranya, tindak pidana diantaranya perkelahian antara TNI dan POLRI serta masyarakat, Perzinahan,Asusila, KDRT serta pidana Narkoba,” Papar Kapten CHK H Waruwu, S.H. (STY/red)

Bagikan

Baca Juga