Malang – Personel Pangkalan TNi AL (Lanal) Malang, Labtamal V, Koarmada ll abersama perwakilan dari satuan TNI AD, dan TNI AU yang ada di Malang Raya merima Sosilaisasi Permenhan RI No. 38 Tahun 2016 tentang tatacara dan persyaratan prajurit TNI menduduki jabatan Aparatur Sipil Negara di Aula Untung Suropati Korem 083/BDJ, Jl.Bromo no 17 Malang, Rabu (20/3).
Sosialisasi tersebut dipimpin oleh Kolonel Inf Gaguk Anang Widakdo, sedangkan pemaparan materi disampaikan Dra. Vitawati (Kasi Penyaluran Subdit Sahlur Dit SDM, Ditjen Kuathan Kemhan) disampaiakan bahwa sesuai amanat UU nomor 5 tahun 2014 menyebutkan bahwa prajurit TNI dapat mengisi jabatan aparatur sipil tertentu di lingkungan Kementerian dan Lembaga.
Hal tersebut dapat dilakukan untuk lebih mendukung Jabatan Aparatur Sipil Negara dalam rangka untuk memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas serta untuk mempererat persatuan dan kesatuan NKRI.
Dengan demikian perlu adanya aturan yang perlu dipahami oleh segenap prajurit berupa sosialisasi Permenhan RI NO 38 TAHUN 2016, sehingga tata cara dan persyaratan prajurit TNI yang akan menduduki jabatan Aparatur Sipil dapat dimengerti dengan baik .(dispen lantamal V|red|noven)