PB | Keerom – Satgas Pamtas Yonif Para Raider 431/SSP Kostrad yang tugas pokoknya menjaga perbatasan darat RI- PNG dalam komunikasi sosialnya kerap berhadapan dengan masyarakat di perbatasan. Ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, serta godaan kerap menimpa prajurit di perbatasan. Untuk menghindari pelanggaran hukum oleh prajurit, Kapten Chk Kiki lubis, SH, selaku Pewira Hukum Satgas kerap memberikan penyuluhan hukum ke pos pos jajaran Yonif PR 431/SSP Kostrad dengan harapan prajurit tidak melakukan pelanggaran hukum yang merugikan warga masyarakat di perbatasan yang akan mencemarkan nama baik satuan.
Materi penyuluhan hukum yang disampaikan adalah pelanggaran-pelanggaran yang rentan dilakukan oleh prajurit antara lain tentang Asusila, THTI, Desersi dan Narkoba. Prajurit sangat antusias menerima materi penyuluhan hukum ini dan menerapkan dalam pelaksanaan tugas, hal ini dibuktukan dengan bukti bahwa selama 8 bulan bertugas belum ada pelanggaran yang dilakukan prajurit Satgas Yonif PR 431/SSP Kostrad di perbatasan RI-PNG.
Penyuluhan hukum tersebut, selain diberikan kepada prajurit Satgas Yonif PR 431/SSP Kostrad. Pakum juga kerap memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat dan sekolah-sekolah di Kab. Keerom, seperti yang pernah disampaikan kepada murid-murid SMP 1 Keerom tentang sosialisasi narkoba dan kenakalan remaja, serta penyuluhan hukum yang diberikan di kampung Kwimi, Pakum memberikan pengetahuan hukum tentang ancaman pidana bagi pemakai dan pengedar ganja serta kepemilikan senjata api tanpa ijin. “Satgas juga banyak membantu warga dalam hal keamanan dengan memberantas miras dan ganja yang banyak beredar diperbatasan, semoga bapak TNI selalu bisa menjadi penegak hukum yang baik diperbatasan demi majunya kab. Keerom”. Ujar kepala kampung Kwimi bapak Bastianus.(penkostrad/red)