Surabaya – Tiga Pilar kecamatan Kenjeran menggelak kegiatan operasi yustisi dalam rangka mendisilinkan masyarakat untuk wajib masker yang beanhsung di jln tanah kali kedinding kelurahan kedinding, rabu (16/09/2020)
Kegiatan diawali dengan gelaran apel tiga pilar dan dilanjutkan operasi yustisi bagi pengguna jalan.
Danramil 06/Kenjeran , Mayor Inf Mujib menuturkan kegiatan tersebut dalam rangka penegakkan protokol kesehatan khususnya wajib masker.
“Saat kegiatan petugas mendapati beberapa masyarakat yang tidak menggunakan masker sehingga dikenakan sangsi”,katanya.
“Terhadap orang-orang yang terjaring operasi penegakan disiplin protokol kesehatan itu, petugas menyita kartu tanda penduduk (KTP) mereka selama 14 hari ke depan”,terang Danramil.(pendim0831|red)